Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
26 Januari 2024, 17:09
WITA
WN-20240126-002879
Guncangan Fiskal: Kenaikan Tarif PBB 0,5% Mengejutkan, Masyarakat Dikejutkan!
Waktu.news | Sebuah perubahan besar dalam kebijakan pajak sedang berlangsung di nusantara, di mana tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah melonjak tajam sebesar 0,5%, meninggalkan banyak masyarakat terkejut dan khawatir. Dibandingkan dengan tingkat sebelumnya yang hanya 0,3%, kenaikan ini memberatkan tidak hanya bag
Oleh
Refli Puasa
Editor:
Redaksi
26 Januari 2024, 17:09
WITA
2
menit baca
1.463 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Sebuah perubahan besar dalam kebijakan pajak sedang berlangsung di nusantara, di mana tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah melonjak tajam sebesar 0,5%, meninggalkan banyak masyarakat terkejut dan khawatir. Dibandingkan dengan tingkat sebelumnya yang hanya 0,3%, kenaikan ini memberatkan tidak hanya bagi mereka yang sudah memiliki properti, tetapi juga bagi mereka yang bercita-cita untuk memiliki rumah impian.
Menurut Joko Suranto, Ketua Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), kejutan terbesar adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang perubahan ini.
Dalam pandangannya, sekitar 80% dari penduduk Indonesia mungkin belum menyadari bahwa mereka akan membayar lebih banyak PBB pada tahun 2024.
"Sejujurnya, kami dari dunia properti merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan UU terkait ini. Mungkin karena fokusnya lebih pada hubungan keuangan antara pusat dan daerah," ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika setiap daerah juga menerapkan tarif PBB 0,5%, hal ini dapat berdampak pada biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Selain itu, kenaikan tarif PBB ini terasa bertentangan dengan insentif yang diberikan pemerintah, seperti pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), yang seharusnya memudahkan masyarakat untuk membeli properti.
Oleh karena itu, Joko dan pihak REI mendesak pemerintah untuk menunda dan meninjau kembali kebijakan ini. Mereka mengkhawatirkan bahwa kenaikan PBB dapat merugikan kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah, terutama dalam kondisi ketidakpastian daya beli di sektor properti yang belum pulih sepenuhnya.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), diungkapkan bahwa tarif PBB tertinggi sebesar 0,5%, naik dari 0,3% sebelumnya. Lebih lanjut, besaran tarif PBB akan ditentukan oleh pemerintah daerah, mengikis harapan masyarakat untuk pembelian properti dengan pajak yang lebih terjangkau.
Rumus perhitungan Pajak PBB menjadi sorotan, dengan PBB sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Rumus NJKP yang kompleks juga menjadi pertimbangan, menciptakan ketidakpastian tambahan di tengah gejolak kebijakan pajak yang baru ini. (red)
Pembaca Mendukung Jurnalisme
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Refli Puasa.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Guncangan Fiskal: Kenaikan Tarif PBB 0,5% Mengejutkan, Masyarakat Dikejutkan!
Oleh Refli Puasa
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Refli Puasa
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20240126-002879
Kode verifikasi: 0A6C4A73DA63
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.