
Hampir setahun bekerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mencatatkan capaian legislasi yang terbilang padat. Sepanjang 2025, lembaga legislatif ini menuntaskan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang kini resmi berlaku.
Jumlah tersebut berasal dari total 17 Ranperda yang masuk dalam agenda pembahasan DPRD. Sebanyak 16 Ranperda tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sementara satu Ranperda lainnya di luar Propemperda. Dari keseluruhan agenda itu, 14 Ranperda telah sah menjadi Perda, sedangkan tiga sisanya masih berada dalam tahap pembahasan dan tidak menutup kemungkinan bakal berlanjut hingga 2026.
Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama menilai capaian tersebut tidak lepas dari hubungan kerja yang relatif solid antara legislatif dan eksekutif. Menurut dia, ritme pembahasan yang cepat tercipta karena komunikasi yang berjalan searah.
“Ini bukti hubungan baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita bisa kerja cepat, kerja cerdas, dan kerja tuntas,” ujar Samsudin.
Samsudin menjelaskan, sejumlah Ranperda yang belum mereka sahkan saat ini masih menunggu tahapan konsultasi dan harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Proses tersebut menjadi penentu sebelum penetapan Ranperda menjadi Perda.
“Sebagian tinggal menunggu hasil konsultasi dan harmonisasi dari biro hukum provinsi. Kalau itu sudah rampung, target kita semua Ranperda bisa dirangkum,” kata Samsudin.
Meski begitu, Samsudin menegaskan bahwa pengesahan Perda bukanlah akhir dari kerja DPRD. Tantangan berikutnya justru terletak pada pengawasan pelaksanaan regulasi di lapangan agar tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.
“Berikutnya tinggal bagaimana kita mengawal bersama implementasi dari semua Perda ini,” ujarnya.
Selain itu, Samsudin juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Boltim yang aktif mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat dalam pembahasan, sehingga proses legislasi bisa diselesaikan hingga tahap penetapan.
“Sebagai DPRD, kami mengapresiasi bupati yang mendorong OPD terkait, sehingga pembahasan bisa kita tuntaskan sampai ke tahap akhir,” kata dia.
Wujud Nyata Fungsi Legislasi DPRD
Senada, Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan keseriusan DPRD dalam memperkuat dasar hukum pembangunan daerah. Menurut dia, setiap Ranperda yang dibahas tidak sekadar mengejar target jumlah.

“Kami bekerja memastikan setiap Ranperda yang kami bahas dan telah menjadi Perda benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat Boltim,” ujar Kevin.
Kevin menegaskan, setiap produk hukum yang telah mereka sahkan merupakan hasil kajian bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Proses tersebut, kata dia, untuk memastikan regulasi yang lahir tetap relevan dengan kebutuhan publik dan kondisi daerah.
“Yang pasti, produk hukum ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Komitmen dan Upaya DPRD
Wakil Ketua DPRD Boltim lainnya, Medy Lensun, menilai kinerja DPRD pada dasarnya dapat diukur dari produktivitas melahirkan Perda. Namun, menurut dia, ukuran tersebut tidak berdiri sendiri.
“Kinerja DPRD itu sebetulnya nilai utamanya adalah produksi Perda. Artinya, seberapa produktif menyelesaikan Ranperda, baik yang reguler dari eksekutif maupun Ranperda inisiatif DPRD, termasuk yang di luar Propemperda. Semakin banyak, tentu menandakan kinerja yang produktif,” kata Medy.
Meski demikian, Medy mengingatkan bahwa capaian legislasi tidak bisa semata-mata dibaca dari sisi kuantitas. Ia menekankan pentingnya kualitas regulasi dan dampaknya bagi masyarakat.
“Sebetulnya tidak hanya dilihat dari jumlahnya, tapi dari kualitas Perda itu sendiri. Apakah Perda tersebut benar-benar bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Medy mengakui, produk hukum yang DPRD Boltim hasilkan belum sepenuhnya ideal. Namun, menurut dia, upaya maksimal tetap mereka lakukan di tengah berbagai keterbatasan.

“Sejauh ini kami menyadari belum semuanya maksimal. Tapi dengan keterbatasan yang ada, DPRD Boltim berusaha melaksanakan yang terbaik untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” kata Medy.
Berikut daftar 14 Perda yang telah dah di tahun 2025:
1. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2024.
2. Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
3. Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
4. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
5. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
6. Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Sangadi.
7. Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA).
8. Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
9. Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
10. Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
11. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
12. Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
13. Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh serta Permukiman Kumuh (P2KPKPK).
14. Perda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tiga Ranperda yang hingga kini masih dalam proses pembahasan meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di luar Propemperda, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. (Adve)
- Tak Perlu Bingung Pilih Caleg, Ada Wahyudi Daumpung, Bawa 3 Misi Khusus Ke DPRD Boltim
- Inilah Agenda Utama Program Perda Bolmut 2024
- Bolmut Tancap Gas Revisi RTRW: Kick Off “Bedah Series #1”, Target Rampung 2026!