Indonesia Larang Penjualan Google Pixel dan iPhone 16 Karena Tidak Penuhi Syarat Konten Lokal
Kementerian Perindustrian Tegaskan Pentingnya 40% Komponen Lokal dalam Smartphone untuk Mendukung Industri Nasional
Pemerintah Indonesia telah menghentikan penjualan smartphone Google Pixel setelah perangkat tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan konten lokal yang ditetapkan. Langkah ini diambil hanya beberapa hari setelah Indonesia juga memblokir penjualan iPhone 16 Apple di pasar ponsel terbesar di Asia Tenggara.
Menurut Kementerian Perindustrian, smartphone Google Pixel tidak boleh dijual di Indonesia sampai memenuhi ketentuan yang mewajibkan 40% komponen lokal dalam setiap smartphone yang beredar di pasar domestik. Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara Kementerian Perindustrian, menyatakan kepada wartawan setempat bahwa Google perlu mendapatkan sertifikasi konten lokal sebelum dapat melanjutkan penjualannya. “Aturan konten lokal dan kebijakan terkait dirancang untuk menciptakan keadilan bagi semua investor yang beroperasi di Indonesia, serta untuk menambah nilai dan memperkuat struktur industri nasional,” ujarnya.
Larangan ini mengikuti keputusan pemerintah Indonesia minggu lalu untuk menghentikan penjualan iPhone 16 Apple setelah Apple gagal memenuhi komitmen investasi sebesar $95 juta. Untuk mematuhi aturan konten lokal Indonesia, produsen smartphone besar diwajibkan untuk memproduksi perangkat, mengembangkan firmware, atau melakukan investasi dalam inovasi lokal.
Regulasi Indonesia mengharuskan perusahaan teknologi untuk memastikan bahwa 40% dari komponen handset dan tablet berasal dari dalam negeri. Persyaratan ini dapat dipenuhi melalui berbagai cara, seperti manufaktur lokal, pengembangan firmware, atau investasi langsung dalam proyek inovasi. Beberapa perusahaan, seperti Samsung dan Xiaomi, telah membangun fasilitas manufaktur di Indonesia, sementara Apple memilih untuk membuka akademi pengembang guna memenuhi ketentuan ini.
Sistem sertifikasi yang dikenal sebagai “tingkat konten lokal” digunakan untuk menegakkan regulasi ini. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan industri yang lebih luas di Indonesia, yang bertujuan memanfaatkan pasar konsumen yang besar untuk mendorong pengembangan ekonomi domestik. Perusahaan yang tidak memenuhi standar ini akan menghadapi pembatasan dalam penjualan produk mereka di Indonesia.
Meskipun langkah ini signifikan, baik Google maupun Apple tidak termasuk dalam lima besar merek smartphone terpopuler di Indonesia, menurut data dari firma riset pemasaran Counterpoint.
Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan industri lokal dan menarik lebih banyak investasi asing yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah terus mendorong perusahaan teknologi untuk berinovasi dan berinvestasi di dalam negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian industri nasional.
- Gosip iPhone 16: Petualangan Terbaru yang Bikin Penasaran
- Terkuak Rahasia Google Pixel 9: 3 Gaya Desain Mewah! Sepertinya Makin Mirip iPhone!
- Ulasan Apple iPhone 13 Mini Si Kecil Cabe Rawit Tak Kalah dengan Induknya