Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Ini Dia Hasil Paripurna LKPJ Bupati Bolmut Tahun 2022: DPRD Ungkap Fakta Menarik

Pansus DPRD Bolmut Dibentuk untuk Mengkaji LKPJ Bupati Bolmut Tahun 2022

Advertisement

Waktu.news | DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyelenggarakan Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmut untuk tahun anggaran 2022. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, Kamis (27/4/2023).

Frangky Chendra menyatakan bahwa Paripurna tersebut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku, setelah melalui pembahasan dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmut.

Advertisement

Ia juga menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ Bupati menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas DPRD Bolmut. Selanjutnya, DPRD Bolmut akan membentuk Pansus untuk membahas dan mengkaji LKPJ Bupati Bolmut tersebut.

LKPJ Bupati Bolmut Tahun 2022

Advertisement

Bupati Bolmut Depri Pontoh juga turut menyampaikan LKPJ, yang menjelaskan bahwa secara umum kinerja Pemerintahan Bolmut tahun anggaran 2022 berjalan dengan baik dan didasarkan pada presentasi capaian target pembangunan pada RPJMD 2018-2023 yang saat ini mencapai 88,64%.

Depri Pontoh juga menegaskan bahwa ia akan tetap konsisten dalam melaksanakan pembangunan di daerah Bolmut selama masa kepemimpinannya.

Setelah Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmut tahun anggaran 2022 dilaksanakan, DPRD Bolmut membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pansus DPRD Bolmut yang terdiri dari tiga fraksi ditugaskan untuk membahas dan mengkaji LKPJ Bupati, yakni Mohammad Abdul Rafiq Pangau dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua, Mardan Umar dari Fraksi Kebangkitan dan Persatuan sebagai Wakil Ketua, dan Budi Setiawan Kohongia dari Fraksi Golkar sebagai Sekretaris.

Advertisement
LKPJ Bupati Bolmut Tahun 2022
Viktor Franky Nanlessy, S.Pi, M.Si

Pansus DPRD Bolmut akan melaksanakan waktu kerja selama satu bulan pasca Paripurna penyampaian LKPJ Bupati.

Mohammad Abdul Rafiq Pangau menyatakan bahwa mereka akan bekerja sesuai amanat Undang-undang dan melahirkan rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rhp)

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button