Waktu.news | Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Haris Pratama Sumanta, angkat bicara tentang penggunaan material batu dan pasir dalam sebuah kegiatan fisik pembangunan pemerintah daerah.
Hal tersebut ia sampaikan menyusul adanya pemberitaan soal indikasi penggunaan material batu dan pasir dari galian C ilegal pada kegiatan proyek peningkatan jalan Togulu – Inalom.
Menurutnya, pengunaan material dari galian C ilegal memang tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-undang tentang Minerba. Namun, untuk urusan material galian C ilegal, hal itu adalah kewenangan kepolisian.
“Kalau soal dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, itu bukan ranah kami. Itu ada porsinya, ranah APH,” kata Haris Pratama Sumanta kepada waktu.news, Selasa (7/11/2023).
Haris menjelaskan, menyangkut penggunaan material batu dan pasir, pihaknya telah mengimbau serta mengingatkan kontraktor agar wajib menggunakan material galian C yang memiliki izin.
Hal itu ia sampaikan melalui surat resmi kepada para pemenang lelang sebelum melaksanakan kegiatan fisik pembangunan.
“Kami sudah menghimbau ke penyedia, menyurat resmi bahwa secara aturan harus menggunakan material yang legal. Terkait legal atau tidak legal, itu sudah ranah APH. Ranah kami tidak sampai memeriksa asal material dan izin-izinnya. Kami hanya melihat material yang terpasang, itulah yang kami bayar,” jelasnya. (aah)
- Polres Boltim Diminta Tegas, Galian C Ilegal di Sungai Sita Rusak Lingkungan
- Dinas PUTR Boltim Hadirkan Aplikasi ‘Silayar’ untuk Permudah Akses Air Bersih