Instruksi Tertulis Bawaslu Bolmut Kepada Pj Bupati: Jaga Integritas Pilkada 2024!

Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengirimkan surat imbauan yang tak kalah seriusnya kepada Pj Bupati Bolmut, semacam pemberitahuan supaya jaga-jaga dari kemungkinan pelanggaran saat pemilihan gubernur, bupati, dan walikota di tahun 2024 ini.

Surat imbauan itu, yang diberi nomor 103/PM.00.02/K.SA-03/04/2024 dan diteken oleh bos besar Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, S.HUT, nggak main-main. Di dalamnya, disebutkan bahwa untuk menjaga suasana pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, Bawaslu menyarankan agar para Gubernur, Bupati, dan Walikota serta segala macam wakilnya, harus nyantai saja tidak melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum tanggal resmi penetapan pasangan calon sampai habis masa jabatan, kecuali kalau dapat izin tertulis dari menteri. Dan ini juga berlaku untuk para pejabat sementara di gubernur atau bupati/walikota itu.

Ketua Bawaslu Bolmut, Muin Wengkeng, menjelaskan bahwa surat imbauan ini dasarnya diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, juga UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah. Terus ada juga surat perintah dari Bawaslu RI nomor 7 tahun 2024 yang bicara soal mencegah pelanggaran pemilihan yang terkait dengan berganti-ganti pejabat sebelum tanggal resmi penetapan pasangan calon sampai habis masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota di pemilihan tahun 2024.

“Surat ini bukan main-main, kita bikin ini buat mencegah aja, mudah-mudahan dijalankan,” ungkapnya pada hari Kamis (4/4/2024).

Bukan cuma itu, dia juga mengingatkan soal PKPU nomor 2 tahun 2024 yang menyangkut tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024.

“Jadi, kita ingetin lagi, Pejabat daerah harus diam di posnya atau berganti jabatan maksimal 6 bulan sebelum resmi penetapan Paslon,” tegasnya.

Muin Wengkeng juga minta kepala daerah untuk jangan nyetir kebijakan atau program yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Exit mobile version