
Waktu.news – Tokoh masyarakat, Ismail Mokodompit menyoroti adanya aktivitas pembukaan lahan tambak udang seluas 28 hektare di Desa Kayumoyondi, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Menurut Ismail, aktivitas pembukaan tambak udang tersebut tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Pasalnya, setiap tambak udang pasti akan menggunakan air laut yang dipompakan ke daratan. Hal ini, kata Ismail, justru akan berdampak pada penurunan muka air tanah dan pencemaran air tanah.
“Apakah pembukaan tambak udang ini sudah memperoleh izin lingkungan? Soalnya, yang namanya tambak udang pasti akan menggunakan air laut, dan tentunya ini bisa berdampak pada penurunan muka air tanah, pencemaran air tanah, pencemaran udara, kerusakan ekosistem pesisir dan konflik sosial,” kata Ismail Mokodompit Senin, (30/10/2023).
Ismail juga menyayangkan pemerintah daerah terkesan membiarkan adanya aktivitas pembukaan pembukan lahan tambak udang ini. Padahal, lahan itu merupakan areal percetakan sawah baru.
“Lahan itu adalah percetakan sawah baru sejak 20 tahun lalu. Sekarang dialihfungsikan, itu tidak bisa,” ungkap Ismail.
Ismail meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan segera mengevaluasi pembukaan tambak udang ini. Menurutnya, pembukaan tambak udang tersebut harus memperhatikan dampak lingkungan.
“Pemda harus turun lansung di lokasi, kalau perlu panggil oknum pengusaha itu, karena saat ini sudah ada alat berat yang sedang membuat pematang besar dan menumbagkan banyak pohon bakau,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Diketahui sebelumnya, Ismail Mokodompit juga menyoroti dugaan pungli pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas pembebasan lahan 32 hektare di wilayah tersebut yang melibatkan mantan Kepala Desa Kayumoyondi berinisial MP. (aah)
- Jokowi Resmikan Tambak Udang Vaname
- Laki Minta Polres Boltim Usut Dugaan Pungli SKT 32 Hektare Lahan Persawahan di Kayumoyondi