Jelang Harla Ke-21, DPD SPRI Provinsi Riau Mantapkan Rapat Tahunan
Waktu.news | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Sabtu, (10/1/21) menggelar rapat koordinasi dan agenda tahunan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SPRI ke 21 yang jatuh pada tanggal 17 Januari 2021.
Rapat yang digelar di kantor DPD SPRI Riau jalan Arifin Ahmad, Gang Pelangi Pekanbaru itu, dengan agenda materi pembahasan sebanyak 5 poin penting untuk kebangkitan dan perkembangan organisasi Pers SPRI, yakni, terkait agenda Seminar dalam rangka HUT SPRI ke 21, dengan Tema, Menghapus Praktek Monopoli Belanja Iklan Nasional di Media, Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah, Untuk Meningkatkan Kehidupan Pers Lokal.
Sementara poin-poin lainya adalah terkait agenda internal organisasi, di sekretariat DPD SPRI Riau, Pengembangan Organisasi, Hak dan kewajiban Anggota Organisasi, Keuangan Organisasi dan keaktifan seluruh jajaran pengurus, serta sanksi yang akan diberlakukan jika tidak mematuhi AD/ART organisasi.
“Kedepannya saya minta semua jajaran DPD SPRI Riau dapat bertanggung jawab dan menunjukkan peran dan fungsinya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga SPRI, jika tidak berarti kita akan berlakukan sanksi yang ada didalam Anggaran Rumah Tangga SPRI,” Kata ketua DPD SPRI, Feri Sibarani, STP saat memimpin rapat.
Feri menyebutkan, sebagai insan Pers di Provinsi Riau, setiap media dan wartawan yang aktif melakukan tugas jurnalistik, harus memiliki wadah organisasi yang melindungi, agar dalam proses pencarian dan penyebaran informasi hasil dari liputan dapat di pertanggung jawabkan dan diperjuangkan jika harus berhadapan dengan hukum.
“Wadah ini tempat kita bernaung, tentu ada hak dan kewajiban kita semua, dalam persoalan yang kita temukan dalam Profesi kita, wadah memberikan perlindungan dan advokasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 199 Tentang Pers,” lanjut Feri.
Selain beberapa point rapat yang dibahas hari ini, menurut Feri, terkait seminar yang akan di gelar, pihaknya yang merupakan intruski langsung dari Ketua Umum DPP SPRI, Henjie Mandagie di Jakarta, adalah sangat penting dan mendesak sifatnya, karena terkait hak-hak media secara umum, yang diduga dirampas secara tidak langsung selama ini.
“Seminar ini adalah ujung tombak agenda kami tahun ini, karena sangat penting dan bermanfaat bagi semua kalangan media maupun wartawan di Riau, ini ada hak kita di belanja Iklan Nasional sebesar ratusan triliun pertahun, namun tidak dapat di nikmati ribuan perusahaan media lokal, melainkan hanya beberapa media besar saja di Jakarta, ini tidak adil dan ada kaitannya dengan monopoli belanja iklan, serta persaingan usaha tidak sehat,” Bebernya.
Menurutnya, atas urgensi agenda ini, SPRI Riau akan menghadirkan narasumber terutama dari Kanwil I KPPU Medan, yang berkompeten untuk mengusut masalah ini kedepan, kemudian Gubernur Riau, dan Ketua DPRD Riau, selaku fungsi Pemerintahan Daerah yang berhak membuat regulasi bagi perusahaan pengiklan yang berkantor cabang di Provinsi Riau.
Selebihnya untuk menghasilkan kajian yang lebih signifikan dari seminar tersebut, menurut Feri, pihaknya akan menghadirkan narasumber dari penegak hukum, yakni Kapolda Riau, Kajati Riau, dan Pakar Hukum Riau serta tokoh Pers Riau.
“Ini harus kita sorot secara tajam dan bermutu, kita perlu mengundang Narasumber yang kredibel dan kompeten, supaya tidak terkesan beropini, ini data sudah menjadi Informasi publik dari media-media Nasional, dengan melansir data-data terkait transaksi belanja iklan Nasional, ratusan triliun pertahun dan hanya dinikmati oleh beberapa media besar saja, kita rebut belanja Iklan itu di daerah, kita ini juga kan perusahaan Media, dan produk para perusahaan pengiklan itu juga beredar di daerah ini, masa ribuan media di Riau ini hanya penonton?,” Tanya Feri.
Menurutnya, seharusnya belanja iklan perusahaan-perusahaan, atau Pemerintah Pusat, dan partai-partai Politik yang sangat besar nilainya itu, diberikan juga di Media-media kecil di daerah, sesuai dengan porsi dan ukuranya, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi antar perusahaan Media, yang dapat melahirkan kartel-kartel media penikmat belanja iklan nasional ratusan triliun. (Press release)
Satu komentar