MANADO | Jumlah akte nikah Sulawesi Utara 2025 mencapai angka mencolok, yakni 950.058 dokumen. Data ini dirilis oleh Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Daerah (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Utara, yang merangkum penerbitan akta per kabupaten dan kota sepanjang tahun berjalan.
Kota Manado tercatat sebagai wilayah dengan angka tertinggi, jauh melampaui daerah lainnya. Sementara itu, sejumlah kabupaten juga menunjukkan kontribusi signifikan dalam penerbitan dokumen pernikahan tersebut.
Berdasarkan data resmi, Kota Manado mencatat 179.855 akte nikah, menjadikannya wilayah dengan jumlah tertinggi di Sulawesi Utara pada 2025.
Di posisi berikutnya, Kabupaten Minahasa mencatat 114.921 akte nikah, disusul oleh Kabupaten Bolaang Mongondow dengan 89.809 akte.
Sementara itu, Kota Bitung juga mencatat angka cukup tinggi, yakni 79.517 akte nikah, memperkuat posisi wilayah perkotaan sebagai penyumbang terbesar dalam data ini.
Sejumlah daerah kepulauan seperti Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud juga menunjukkan angka yang cukup signifikan, masing-masing 55.075 dan 37.889 akte nikah.
Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Utara turut menyumbang angka besar, masing-masing 66.974 dan 90.976 akte nikah.
Di sisi lain, wilayah seperti Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur mencatat angka yang lebih rendah, namun tetap berkontribusi dalam total keseluruhan.
Untuk kategori kota, setelah Manado dan Bitung, Kota Kotamobagu mencatat 48.555 akte nikah, sementara Kota Tomohon berada di angka 37.206 akte.
Data ini menunjukkan bahwa tingkat urbanisasi dan kepadatan penduduk berpengaruh terhadap jumlah penerbitan akte nikah di suatu wilayah.
Peningkatan jumlah akte nikah Sulawesi Utara 2025 tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen resmi pernikahan. Selain itu, kemudahan layanan administrasi kependudukan juga mempercepat proses penerbitan akta.
Pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen legal sebagai bagian dari perlindungan hukum dan akses terhadap layanan publik.
Lonjakan jumlah akte nikah Sulawesi Utara 2025 menjadi indikator positif dalam tata kelola administrasi kependudukan. Data ini tidak hanya mencerminkan dinamika sosial, tetapi juga keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan layanan publik.
Ke depan, distribusi data ini dapat menjadi dasar perencanaan kebijakan berbasis kependudukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Aturan Baru Pencatatan Nama Pada KTP
- Dukcapil Boltim Temukan Banyak Warga Tak Ada Buku Nikah
- Mau Nikah Dengan Orang Vintauna? Begini Cara Pernikahan Adat Bintauna
- Dukcapil Boltara Terbitkan 15.275 Dokumen Kependudukan di 2025, KTP Paling Banyak Diminta Warga
- Layanan Dukcapil Boltim Makin Mudah dan Cepat: Buat Dokumen Kependudukan Tanpa Perlu ke Kantor!
