Kades Nuangan Selatan Luruskan Tudingan Tak Bayarkan Gaji Aparat Desa
Tutuyan – Kepala Desa Nuangan Selatan, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Muldan Akasi, luruskan adanya pemberitaan miring yang dialamatkan pada pemerintah desa.
Menurut Muldan Akasi, pernyataan salah satu aparat desa mengenai Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) atau Penghasilan Tetap (Siltap) Tahun Anggaran 2020 pada bulan Oktober, November dan Desember tidak dibayarkan oleh Pemdes Nuangan Selatan, keliru berlebihan.
“Pada bulan Oktober, dia masih menerima Rp 1.750.000. Nah, karena dia mengundurkan diri, otomatis sisa dana Rp 3.500.000 untuk membayar gaji November dan Desember tidak lagi diterimakan,” kata Muldan Akasi.
Sambungnya, “Lalu kemana sisa dana tadi. Sisa dana itu, menjadi SiLPA. Nah, kebetulan lantai kantor masih kasar, maka tahun 2021, dana itu kami tambahkam pada anggarkan untuk pemasang keramik tehel di kantor desa,” ucap Muldan Aksi.
Muldan Akasi menyayangkan sikap dan perilaku salah satu aparatnya yang cenderung propokatif hingga melibatkan salah satu pengusaha tambang emas terkemuka di Boltim, Sabtu (21/8/2021), malam di rumah pribadi Kepala Desa.
“Mengenai malam itu, saya tak lagi persoalkan. Meskipun memang banyak yang menilai dari aspek kepantasan, harkat dan martabat kepala desa telah direndahkan. Bagi saya itu hal biasa dalam berdemokrasi, selama masih terbatas pada debat,” jelasnya.
Padahal, apa yang dipersoalkan oleh aparatnya, menurut Muldan tidak mendasar. Sebab, aparat yang memegang jabatan sebagai Kassie Pelayanan dan Kesejahteraan pada tanggal 11 November tahun 2020 telah dengan sadar menyatakan mengundurkan diri.
“Dengan alasan sudah tidak siap lagi untuk menjadi aparat Desa Nuangan Selatan,” sebut Muldan.
Selain itu, alasan pengunduran diri pun, tambah Muldan, jelas lantaran adanya teguran serta rekomendasi dari Pengawas Kecamatan Nuangan atas keterlibatan salah satu aparat desa Nuangan Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 lalu.
“Nah, dia pergi ke Sekertaris Desa untuk membuat surat pengunduran diri,” tambah Muldan
Lima hari setelah pengunduran diri itu, Muldan Akasi selaku Kepala Desa, kemudian menindaklanjuti kosongan jabatan tersebut melaui Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengangkatan atau Penunjukan Pelaksana Tugas (PLH) Kassie Pelayanan dan Kesejahteraan, pada tanggal 16 November kepada Hamun Mamonto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemdes dan Penguatan Lembaga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boltim, Rusli Dajo, ketika dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan tersebut, Kamis (26/8/2021), menegaskan. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa atau Penghasilan Tetap aparat desa yang telah mengundurkan diri, tidak perlu lagi dibayarkan.
“Kalau dia sudah mengundurkan diri, tidak bisa. Masalahnya dia sudah tidak kerja, masa harus dibayarkan,” tegas Rusli Dajo.
Mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Alokasi Dana Desa, lanjut dia, bisa digunakan untuk operasional, perbaikan kantor atau pembelian leptop. “Tergantung kewenangan desa,” tandas mantan Plt Kepala Dinas PMD itu. (aah)