Kajati Sulut Tegaskan Perang Tambang Ilegal dan Dorong Restorative Justice di Bitung

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik tambang ilegal di wilayah Sulawesi Utara, khususnya Kota Bitung. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga harus memperbaiki lingkungan dan menyadarkan masyarakat. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memulai kegiatan penghijauan di lokasi bekas tambang.
Ia menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal harus dipulihkan. Pendekatan persuasif dilakukan terlebih dahulu, namun jika praktik tambang ilegal terus berlanjut, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.
Tata Kelola Tambang Harus Legal dan Berkelanjutan
Kajati Sulut menegaskan sektor pertambangan berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Karena itu, tata kelola harus berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Ia mengajak masyarakat meninggalkan praktik ilegal dan beralih pada mekanisme resmi. Pendekatan moral dinilai penting sebelum langkah represif ditempuh.
Kejaksaan ingin membangun kesadaran, bukan sekadar memberikan sanksi. Namun hukum tetap ditegakkan jika pelanggaran terus terjadi.
Restorative Justice Jadi Pendekatan Baru
Selain penindakan, Kajati Sulut mendorong penerapan restorative justice Bitung sesuai aturan terbaru yang berlaku sejak awal 2026. Konsep ini menitikberatkan pemulihan, bukan semata hukuman penjara.
Beberapa perkara dapat diselesaikan melalui kerja sosial, perdamaian, atau penggantian kerugian. Pendekatan ini dianggap memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia menegaskan hukum kini bergerak menuju model humanis. Tidak semua pelanggaran harus berakhir di balik jeruji, selama pemulihan bisa dilakukan.
Rumah Restorative Justice Disiapkan
Untuk mendukung program tersebut, Kejaksaan bersama Pemerintah Kota Bitung menyiapkan Rumah Restorative Justice. Gedung Pintar akan digunakan sebagai lokasi sementara.
Ke depan, fasilitas ini diharapkan menjangkau lebih banyak masyarakat. Penyelesaian perkara dapat dilakukan sejak awal tanpa selalu berproses panjang di pengadilan.
Penanganan Perkara Tetap Objektif
Terkait sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan perjalanan dinas anggota DPRD, Kajati Sulut memastikan pemeriksaan lanjutan tetap berjalan.
Ia menekankan setiap perkara diproses secara adil tanpa kepentingan tertentu. Jika terdapat pengembalian kerugian atau pemulihan, hal itu menjadi bagian pertimbangan hukum.
Pengawasan di Seluruh Wilayah Sulut
Kajati Sulut juga berencana mengunjungi sejumlah daerah di Sulawesi Utara. Langkah ini bertujuan memastikan penanganan perkara, terutama terkait perizinan tambang dan pelayanan publik, berjalan optimal.
Ia berharap Bitung dan wilayah lain dapat menjadi contoh penerapan hukum yang tegas sekaligus humanis. Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki.
Dengan kombinasi penindakan tambang ilegal dan pendekatan restoratif, Kajati Sulut ingin membangun sistem hukum yang berkeadilan. Strategi ini diharapkan menciptakan lingkungan bersih, masyarakat sadar hukum, dan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi.
- Kejati Sulut Resmikan Radio Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice di Bitung
- Satpol PP Manado Gelar Raker 2026, Tegaskan Komitmen Penegakan Perda