KASN Terima 2073 Aduan Dugaan Ribuan ASN Langgar Netralitas Pemilu
Waktu.news | Sebanyak 2073 aparatur sipil negara terbukti melanggar netralitas. ketua komisi aparatur sipil negara Agus Pramusinto menyampaikan salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.
Komisi aparatur sipil negara sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh 2073 ASN dari 2073 ASN yang menjadi pihak terlapor sebanyak 1605 ASN atau sekitar 77,5% di antaranya terbukti melanggar netralitas, selanjutnya sebanyak 1420 orang dari 1605 ASN terbukti melanggar telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah terkait
Berdasarkan rekomendasi KASN, ketua komisi aparatur sipil negara Agus Pramusinto menyampaikan salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh asn adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap asn dan birokrasi di Indonesia.
Intervensi politik diperkirakan akan semakin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen asn di instansi pemerintah. Karena itu, KSN senantiasa berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas asn akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024.
Dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas asn. Selama tahun 2020 sampai dengan 2022 kasn telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2073 asn.
Di mana sebanyak 1605 ASN terbukti melanggar dan sebanyak 1420 asn di antaranya telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi rekomendasi KASN oleh pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah,” beber agus. (rhp)
Berita Terkait
- 5 Kementrian Lembaga Sepakati Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilukada
- Fitur Like, Comment dan Share Media Sosial Termasuk Tindakan Pelanggaran Netralitas ASN