Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

KASN Terima 2073 Aduan Dugaan Ribuan ASN Langgar Netralitas Pemilu

Advertisement

Waktu.news | Sebanyak 2073 aparatur sipil negara terbukti melanggar netralitas. ketua komisi aparatur sipil negara Agus Pramusinto menyampaikan salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.

Komisi aparatur sipil negara sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh 2073 ASN dari 2073 ASN yang menjadi pihak terlapor sebanyak 1605 ASN atau sekitar 77,5% di antaranya terbukti melanggar netralitas, selanjutnya sebanyak 1420 orang dari 1605 ASN terbukti melanggar telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah terkait

Advertisement

Berdasarkan rekomendasi KASN, ketua komisi aparatur sipil negara Agus Pramusinto menyampaikan salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh asn adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap asn dan birokrasi di Indonesia.

Intervensi politik diperkirakan akan semakin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Advertisement

Hal tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen asn di instansi pemerintah. Karena itu, KSN senantiasa berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas asn akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024.

Dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas asn. Selama tahun 2020 sampai dengan 2022 kasn telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2073 asn.

Di mana sebanyak 1605 ASN terbukti melanggar dan sebanyak 1420 asn di antaranya telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi rekomendasi KASN oleh pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah,” beber agus. (rhp)

Berita Terkait

Advertisement

Advertisement

Yuni Supit

Ibu Rumah Tangga yang hoby Travel dan Memasak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button