Kasus Penganiayaan Anak di Bolmut: Tiga Orang Dewasa, Termasuk ASN dan Polisi, Dituduh sebagai Pelaku

Seorang anak berusia 17 tahun, berinisial ARP, diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang dewasa di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Menurut keterangan yang diberikan oleh Ismail Paduku, orang tua korban, dua dari tiga pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu lagi adalah anggota Polisi.

Ismail telah melaporkan kasus ini ke Polres Bolmut dan mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diadili. “Ini sudah hampir sebulan berjalan, dan kami hanya menuntut keadilan,” ujar Ismail, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses penegakan hukum.

Dari pihak kepolisian, Ipda Lababu, Kanit PPA Polres Bolmut, mengakui bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. “Kita sudah naikkan ke tingkat sidik dan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkap Lababu. Namun, ia mengakui adanya perlawanan dari oknum terlapor yang memperlambat proses penyelidikan.

Lababu juga menjelaskan bahwa proses ini diperlambat karena ketidak hadiran para saksi dari pihak terlapor. Meski demikian, ia berjanji bahwa pemeriksaan akan segera dilakukan dan prosedur penanganan kasus akan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dari penyidikan hingga penetapan tersangka.

Mengenai keterlibatan oknum Polisi dalam kasus ini, Lababu membenarkan bahwa salah satu terlapor adalah anggota Polisi. “Oknum Polisi tersebut terlibat bersama ayahnya dan seorang lagi ASN,” tutur Lababu, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dipanggil dan diperiksa kembali dalam beberapa hari mendatang.

Exit mobile version