Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
10 Januari 2022, 15:24
WITA
WN-20220110-000800
Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Mantan Bupati Boltim Sehan Salim Landjar
Kotamobagu, WAKTU.news - Pihak kepolisian Polda Sulawesi Utara melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan penganiayaan yang menimpa mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar. Rekonstruksi ulang kasus ini, dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III, Polda Sulut, langsung di tempa
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
10 Januari 2022, 15:24
WITA
2
menit baca
3.447 kali dibaca
Kerja Sama
Kotamobagu, WAKTU.news - Pihak kepolisian Polda Sulawesi Utara melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan penganiayaan yang menimpa mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar.
Rekonstruksi ulang kasus ini, dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III, Polda Sulut, langsung di tempat kejadian perkara di Kelurahan Tumubui, Kotamobagu Timur, Senin (10/1/2022), sore tadi.
Terpantau, sebelum adegan rekonstruksi kasus itu berlangsung, puluhan warga pun memadati lokasi yang tak jauh dari depan rumah makan sate babi nyonya Wong itu.
Di lokasi kejadian, tersangka AJ alias AK memperagakan kembali insiden yang menyebabkan hidung Sehan Salim Landjar mengalami luka serius pada akhir Desember 2021 lalu.
Tersangka AJ alias AK yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, terlihat beberapa kali keluar masuk ruangan TKP dengan membanting pintu.
Meski AJ alias AK sempat ingin memotong beberapa rangkaian detail kronologis kejadian, namun Sehan Salim Landjar bersikukuh meminta seluruh adegan benar-benar dimainkan sesuai fakta kejadian.
"Ini realita kejadian dan itu dibenarkan Alken serta diiyakan para saksi”, ujar Sehan Salim Landjar, usai rekonstruksi digelar.
Mantan Bupati Boltim dua periode itu juga mengukapkan, ada belasan reka ulang yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus dugaan penganiayaan tersebut, dengan menghadirkan semua saksi.
“Tiga belas reka adegan, dan semua sesuai fakta-fakta kejadian. Istri tersangka yang saat itu berada di TKP juga mengakui kejadian penganiayaan terhadap saya dan itu diperkuat dengan saksi lainnya”, ucapnya.
Kuasa hukum Sehan Salim Landjar mengatakan, hasil rekonstruksi tersebut nanti akan menentukan penerapan pasal yang akan disangsikan terhadap tersangka AJ alis AK.
“Kami akan berupaya pelaku (AJ alis AK) ini, akan dikenakan pasal 333 atau 334 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, tandasnya.
Diketahui, dari semua saksi yang ada, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK nampak tak terlihat di lokasi rekonstruksi. (aah)
Pembaca Mendukung Jurnalisme
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Mantan Bupati Boltim Sehan Salim Landjar
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220110-000800
Kode verifikasi: 7B11FD7B56ED
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.