Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut
Trending

2 Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak Kelas 3 SMP Bolangitang Barat

Advertisement

Waktu.news | Slogan Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat tampaknya hanya sebuah pemanis “Dibibir Mulut Santan Bergula”. Buktinya, 2 oknum anggota polisi tanpa belas kasihan, dengan teganya menganiaya anak di bawah umur.

JP (16), siswa kelas 3 SMPN Bolangitang Barat menjadi korban dua oknum Anggota Polri inisial Made dan Kadek yang bertugas di jajaran Polres Bolmong Utara.

Advertisement

Kejadian bermula tadi siang, Senin (07/12/2020). Sekitar pukul 2 siang, anak yang orang tuanya lagi mencari sesuap nasib di tambang emas ini dicegat oleh dua oknum polisi dan belum sempat bicara dan duduk, kedua tangan pengayom masyarakat ini langsung menampar muka dan telinga anak sekolahan tersebut dan parahnya lagi, Peraturan kepala kepolisian negera republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas polri dipakai untuk menendang anak itu.

“Tadi pas ba antar bensin kong lewat Bengkel Anugerah Goyo, langsung pak Made deng Kadek dola kong suru turun, saya pe duduk langsung dorang tampeleng deng paka ditalinga kong tendang deng spatu,”tutur JP.

Advertisement

Kepada Media Waktu.news, JP didampingi oleh Ibu dan pamanya menuturkan, Awalnya saya di pekerjakan oleh pak made dan kadek untuk “Menampung Minyak” dipertamina dengan gaji Rp.800.000 per bulan.

Hingga kini sudah hampir 2 bulan lebih saya bekerja untuk tapping minyak dan gaji yang saya terima baru Rp.600.000. Lanjut JP, waktu itu saya ditelpon pak made tapi saya lagi tidur dan sudah berapa kali panggilan tidak sempat saya angkat, karena lagi tidur dan hp saya di pegang oleh adik saya,”kata JP.

Setelah direspon telephonenya oleh Juan, Oknum polisi mengatakan, kenapa kamu ditelephone pandang enteng? Jawab Juan, Komdan saya ada tasono, HP ada pa ade. Kembali oknum polisi mengatakan, semakin hari kamu semakin pandang enteng, somo ganti orang laeng jo. Juan tidak bisa menjawab dan hanya membisu.

Sang Ibu yang lagi memasak dikagetkan oleh anaknya yang satu dan melaporkan kalau kakaknya dipukul oleh polisi, sayapun bergegas ke depan dan menghampiri polisi dan menanyakan, ada masalah apa ini? Apakah anak saya mau dibawah ke polsek atau anak saya mencuri, tanya sang ibu. Oknum polisipun menjawab kalau anak ibu tidak ada masalah hanya mau di buat kapok saja.

Advertisement

“Kerena ini sudah mau magrib, besok saya dan keluarga akan ke polres. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Dan saya berharap pemukulan terhadap anak saya ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena banyak warga yang berdatangan dan menyaksikan”pinta ibu juan.

BACA JUGA: SDN 1 Boroko dan SMAN Bolangitang Diganjar Penghargaan Anugerah Adiwiyata

Sementara itu, Anggota DPRD Mulyadi Pamili, SH yang juga Praktisi Hukum menilai perbuatan dua oknum polisi kepada Juan telah menyalahi Kode Etik Polri. Bahkan tanpa mereka sadari, mereka bukannya menegakkan hukum malahan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yakni Penyiksaan terhadap Anak di Bawah Umur. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Negara kan melalui Undang-undang menjamin hak anak-anak untuk hidup tanpa ada kekerasan oleh karena itu, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Orang tua kandung saja dilarang oleh Undang-undang untuk melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak mereka apalagi mereka yang bukan orng tuanya,”tutur mantan panitera Pengadilan Agama Gorontalo ini.

Kami berharap tidak ada lagi tindakan seperti ini oleh oknum aparat di kabupaten ini dan kedua kami juga berharap perkara ini dapat berjalan secara terbuka dan transparan tanpa pandang bulu,”tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Waka Polres Bolmut, Kompol Kerry Guswandi Utiachrahman Ketika dikonfirmasi Waktu menuturkan, besok saya akan panggil kedua oknum tersebut untuk diminta keterangannya, karena saya belum mendapatkan laporan tersebut,”singkat Kerry.(rhp)

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button