Dirgahayu IndonesiaKu yang Ke-80, 17 Agustus 2025

bLOG Waktu
Peristiwa

Keadilan Restoratif Boltara: Kejaksaan, Pemkab, dan DPRD Sepakat Pulihkan Korban & Bina Pelaku

Nota kesepakatan di Boroko menggerakkan lintas dinas-dari sosial, pendidikan, hingga ketenagakerjaan—untuk mengeksekusi pemulihan dan pembinaan yang terukur.

Advertisement

Keadilan Restoratif Boltara resmi melaju. Di Boroko, 21 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Boltara, Pemerintah Kabupaten Boltara, dan DPRD Boltara menandatangani nota kesepakatan untuk menyeimbangkan perlindungan korban dan pembinaan pelaku. Arah besarnya jelas: pulihkan keadaan, tegakkan hak korban, dan siapkan jalan pulang bagi pelaku agar produktif kembali melalui Keadilan Restoratif Boltara.

Apa yang Disepakati

Kesepakatan bernomor B-1293/P.1.19/Ejp/08/2025, 100/NK/30/VIII/2025, dan 170/04/DPRD/BMU/VIII/2025 ditandatangani oleh Kajari Agus Tri Hartono, Bupati Sirajudin Lasena, dan Ketua DPRD Frangky Chendra. Intinya:

Advertisement
  • Pemulihan keadaan semula bagi korban sekaligus perlindungan haknya.
  • Pembinaan pelaku agar kembali produktif lewat mekanisme Keadilan Restoratif Boltara.
    Landasan: UU 8/1981 (KUHAP) dan UU 39/1999 (HAM).

Ruang Lingkup Program

Kerja sama mencakup penyediaan data dan konsultasi perkara, pemulihan korban dan keluarganya, peningkatan kapasitas pelaku, penyediaan sarpras, serta edukasi publik melalui Rumah Restorative Justice. Semua diarahkan untuk memastikan Keadilan Restoratif Boltara berjalan terukur.

Peran Inti Tiap Pihak

  • Kejaksaan memimpin koordinasi, menerima/menyerahkan pelaku, memberi pemberitahuan keluarga, dan menata administrasi.
  • Pemkab menggerakkan perangkat daerah sesuai mandat.
  • DPRD memberi dukungan politik–anggaran dan mengawasi pelaksanaan.

Lintas Dinas Turun Tangan

Agar hasilnya konkret, tugas teknis dibagi sebagai berikut:

  1. Dinas Sosial – asesmen, konseling, terapi psikososial, bantuan sosial, dan reintegrasi.
  2. Disnakertrans – pelatihan (pengelasan, otomotif, elektronika, listrik, pendingin, menjahit, TIK), informasi lowongan, dan koneksi ke perusahaan.
  3. Disdikbud – rehabilitasi edukatif (menulis kreatif, musik, fotografi, desain interior, seni pertunjukan, kuliner, kriya, melukis) serta rujukan Kejar Paket C.
  4. Disdag – inkubasi UMKM/IKM, koperasi, promosi produk, dan penguatan SDM.
  5. DPMD – pembiayaan, permodalan, sarpras, pendampingan, informasi usaha, dan promosi.
  6. Ketahanan Pangan & Pertanian – benih/bibit/pakan, pelatihan olah pangan, akses lahan produktif.
  7. Perikanan – pelatihan budidaya, benih ikan, dan pemasaran hasil.

Semua dinas wajib melaporkan perkembangan dan penyelesaian ke Kejaksaan—bagian tak terpisahkan dari Keadilan Restoratif Boltara.

Advertisement

Pendanaan

Program mengacu pada DPA perangkat daerah. Bila anggaran belum tersedia, kegiatan dijadwalkan pada periode berikutnya-tanpa mengurangi komitmen pada Keadilan Restoratif Boltara.

Dampak yang Diharapkan

Skema ini tak sekadar menyelesaikan perkara. Tujuannya memutus residivisme, mengembalikan martabat korban, serta membuka peluang kerja dan usaha bagi pelaku. Dengan koordinasi Kejaksaan–Pemkab–DPRD, eksekusi lintas dinas, dan edukasi publik, Keadilan Restoratif Boltara diharapkan mendekatkan penegakan hukum pada rasa keadilan warga.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button