Waktu.news | Jaksa Agung St Burhanuddin beberapa hari lalu melakukan perombakan kabinetnya secara besar-besaran, Selain merotasi sejumlah kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati juga jabatan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal ini tersebut tertuang dalam keputusan Jaksa Agung bernomor Kep-IV-128/ C/02/2021 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Sebanyak 244 kajati/kajari dimutasi dan keputusan tersebut diteken oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Jakarta pada 8 Februari 2021.
Jaksa Madya (IV/a), Moch Riza Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum yang sebelumya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara dirotasi ke Provinsi Jawa Tengah kota salatiga dengan jabatan yang sama.
Selanjutnya, Jaksa Madya (IV/a), Nana Riana SH.M.Hum akan menjabat sebagai Kajari Bolmut, yang sebelumnya sebagai Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.(rhp)