Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

bLOG Waktu
DaerahKotamobagu

Kejari Kotamobagu Musnahkan 15.745 Botol Miras, Sabu 51,64 Gram hingga Sajam dari Puluhan Perkara

Pemusnahan barang bukti perkara inkrah digelar 15 Desember 2025, dihadiri Wali Kota–Wawali, Kapolres, PN, hingga Dandim

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kotamobagu, Senin, 15 Desember 2025, dengan fokus utama ribuan botol minuman beralkohol yang menjadi temuan terbesar tahun ini.

Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Wakil Wali Kota Rendi Virgia Mokodompit, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., Dandim 1303, serta unsur terkait dan pimpinan OPD.

Advertisement

Berdasarkan laporan data, Kejari Kotamobagu memusnahkan total 15.745 botol minuman beralkohol yang berasal dari tiga perkara berbeda. Jaksa juga memusnahkan 123 kantong plastik cap tikus dari satu perkara, serta cap tikus setengah teperwer dari satu perkara lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menegaskan pemusnahan kali ini menjadi yang terbesar, karena barang bukti miras yang dihancurkan mencapai belasan ribu botol dengan beragam jenis.

“Pemusnahan barang bukti merupakan hasil putusan sidang tahun ini yang sudah inkrah. Ini yang terbesar,” ujar Saptono.

Advertisement

Tidak hanya miras, Kejari Kotamobagu juga memusnahkan barang bukti lain dari puluhan perkara pidana. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,64 gram, 125 butir obat Trihexyphenidyl, serta 14 bilah senjata tajam yang tercatat berasal dari 12 perkara.

Barang bukti tambahan juga ikut dimusnahkan, mulai dari pakaian, karpet, perkakas, selang, drum, mesin pompa minyak, pipet kaca, alat hisap, handphone, hingga dokumen dan buku rekening. Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak kembali beredar di masyarakat.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button