Dirgahayu IndonesiaKu yang Ke-80, 17 Agustus 2025

bLOG Waktu
DaerahTomohon

Kejari Tomohon Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Advertisement

Kejaksaan Negeri Tomohon menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Pada Selasa, 30 September 2025, Kejari Tomohon tahan dua tersangka korupsi dana hibah terkait pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024. Langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah saksi.

Siapa yang Ditahan?

Dua orang yang ditahan yaitu:

Advertisement
  1. V.G. – Bendahara Pengeluaran Pembantu
  2. V..M. – Koordinator Sekretariat

Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon 2024 pada Bawaslu Kota Tomohon.

Dasar Hukum Penetapan & Penahanan

Kasi Intel Kejari Tomohon Ivan Roring menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan merujuk pada:

  • Surat Penetapan Tersangka:
    B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd3.1/09/2025

    Advertisement
  • Surat Perintah Penahanan:
    Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025

  • Masa penahanan: 20 hari, 30 September–19 Oktober 2025

  • Lokasi penahanan: Rutan Kelas IIA Manado

Roring menambahkan, hingga kini 12 saksi telah diperiksa dari unsur Bawaslu Tomohon dan Pemkot.

Advertisement

Nilai Kerugian & Sumber Anggaran

  • Kerugian negara: Rp 881.131.307
  • Sumber dana: APBD Kota Tomohon TA 2023 dan TA 2024
  • Objek perkara: Pengelolaan dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon 2024

Data tersebut memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap penahanan terhadap para tersangka.

Sikap Kejaksaan: Profesional, Transparan, Tuntas

Kepala Kejari Tomohon Dr. Reinhard Tololiu menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan hingga tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegasan ini menandai keseriusan lembaga dalam mengawal akuntabilitas penggunaan dana publik.

Kenapa Kasus Ini Penting?

  • Menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.
  • Melindungi akuntabilitas penggunaan APBD.
  • Memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat kepercayaan publik pada penegak hukum.

Dengan penahanan resmi dan pemeriksaan saksi berkelanjutan, Kejari Tomohon tahan dua tersangka korupsi dana hibah menjadi sinyal tegas bahwa praktik penyalahgunaan anggaran pemilu tidak akan ditoleransi. Publik menanti proses hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button