
Kejaksaan Negeri Tomohon menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Pada Selasa, 30 September 2025, Kejari Tomohon tahan dua tersangka korupsi dana hibah terkait pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024. Langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah saksi.
Siapa yang Ditahan?
Dua orang yang ditahan yaitu:
- V.G. – Bendahara Pengeluaran Pembantu
- V..M. – Koordinator Sekretariat
Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon 2024 pada Bawaslu Kota Tomohon.
Dasar Hukum Penetapan & Penahanan
Kasi Intel Kejari Tomohon Ivan Roring menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan merujuk pada:
Surat Penetapan Tersangka:
B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd3.1/09/2025AdvertisementSurat Perintah Penahanan:
Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025Masa penahanan: 20 hari, 30 September–19 Oktober 2025
Lokasi penahanan: Rutan Kelas IIA Manado
Roring menambahkan, hingga kini 12 saksi telah diperiksa dari unsur Bawaslu Tomohon dan Pemkot.
Nilai Kerugian & Sumber Anggaran
- Kerugian negara: Rp 881.131.307
- Sumber dana: APBD Kota Tomohon TA 2023 dan TA 2024
- Objek perkara: Pengelolaan dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon 2024
Data tersebut memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap penahanan terhadap para tersangka.
Sikap Kejaksaan: Profesional, Transparan, Tuntas
Kepala Kejari Tomohon Dr. Reinhard Tololiu menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan hingga tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegasan ini menandai keseriusan lembaga dalam mengawal akuntabilitas penggunaan dana publik.
Kenapa Kasus Ini Penting?
- Menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.
- Melindungi akuntabilitas penggunaan APBD.
- Memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat kepercayaan publik pada penegak hukum.
Dengan penahanan resmi dan pemeriksaan saksi berkelanjutan, Kejari Tomohon tahan dua tersangka korupsi dana hibah menjadi sinyal tegas bahwa praktik penyalahgunaan anggaran pemilu tidak akan ditoleransi. Publik menanti proses hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
- 12 Tempat Wisata Kekinian di Tomohon, Sulawesi Utara: Rekomendasi untuk Pecinta Petualangan dan Fotografi
- Persaingan Sengit Pilwako Kotamobagu: Siapa Calon Unggulan Partai?
- DPRD Bolmong Gencar Awasi Dana Hibah KPU: Temukan Potensi Pemborosan