Waktu.news | Menteri kesehatan dalam rapat kerja komisi 9 DPR RI mengemukakan bahwa kelas rawat inap bpjs yang saat ini terdiri dari 3 kelas akan dihapuskan secara bertahap. Sebagai gantinya akan terapkan kelas rawat inap standar.
Mulai tahun ini kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan sosial kesehatan atau BPJS yang terdiri dari 3 kelas akan dihapuskan secara bertahap. Sebagai gantinya, kelas rawat inap standar atau Kris akan diberlakukan.
Dalam rapat kerja komisi 9 dpr Republik Indonesia, menteri kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei ke rumah sakit di seluruh Indonesia terkait dengan 12 kriteria kris dari 100% rumah sakit di antaranya telah memenuhi 9 dari 12 kriteria yang ditentukan.
Ditetapkannya chris sebagai ganti bpjs merupakan upaya yang dilakukan Kemenkes untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat,
Sseperti halnya ketersediaan kamar mandi di dalam kamar yang ditujukan agar pasien mendapatkan kenyamanan ketika dirawat dan tidak perlu ke kamar mandi di luar ruangan yang Tidak sesuai dengan standar internasional.
Adapun penyediaan rumah sakit sesuai standar juga ditujukan agar pasien tidak berdesakan sehingga menyebabkan penularan infeksi dari suatu penyakit.
Menkes juga mengungkapkan, meskipun nantinya akan ada beberapa pihak yang akan terpengaruh jika layanan ditingkatkan, namun hal tersebut dilakukan demi kesehatan masyarakat agar menjadi lebih baik ke depannya. (rhp)
- Tips Meningkatkan Kekebalan Wanita Hamil ditengah Pandemi Covid-19
- Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapuskan, Pemerintah Diminta Tingkatkan Pelayanan
- Terkait Kasus Dana BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Saksi Eks Direktur Pengembangan Investasi