Kendaraan Listrik Mulai Disubsidi Pada 20 Maret 2023, Ini Persyaratannya
Waktu.news | Menteri koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bantuan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar 7 juta per unit.
Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yakni motor listrik dan mobil listrik yang akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2023.
Menteri koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bantuan subsidi akan mulai diberlakukan pada tanggal 20 Maret 2023.
Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.
Program kendaraan bermotor listrik berbasis batrei produksi maupun penjualan KBLBB di Indonesia belum dapat berjalan secara cepat.
Sebagaimana tertera dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi.
Ketahanan energi dan konservasi energi, sektor transportasi serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan. Serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM.
Di Kesempatan yang sama, menteri perindustrian agus Gumiwang kartasasmita mengatakan bahwa untuk usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda 2 yakni sebesar 7 juta rupiah per unit dan sudah diajukan sebanyak 200.000 unit motor sampai pada Desember 2023.
Sementara untuk bantuan subsidi roda 4 atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
Menteri agus juga menyampaikan terkait skema penyaluran bantuan pemerintah di antaranya produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai tingkat kandungan dalam negeri 40% yang diisyaratkan dalam sistem.
Saat ini tercatat produsen yang sudah mendaftarkan dan sesuai dengan TKD 40% adalah ikonik 5 untuk penjualan roda 4 serta wuling. Sedangkan untuk kendaraan roda 2 yang sudah memenuhi di antaranya adalah volta, gesits dan selis.
Calon pembeli datang dan diler akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila Dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan.
Dealer mengimput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. Bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua selesai, pihak bank akan membayar penggantian,” jelasnya. (Rhp)
- Nagara Swimming Pool Masuk Salah Satu Destinasi Wisata Desa di Indonesia
- Inilah Alasan Mengapa F1 Powerboat di Danau Toba Menjadi Sorotan Utama Dunia!