
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Hulalata, menegaskan adanya delapan jenis penggunaan Dana Desa yang secara tegas dilarang pada Tahun Anggaran 2026 sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Rahman sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur arah baru pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
“Itu ada delapan larangan, memang harus diikuti. Di antaranya tidak ada lagi honor para Sangadi atau Anggota BPD, honorarium kegiatan,” ujar Rahman Hulalata, Kamis (8/1/2026) di ruang kerjanya.
Larangan kedua, kata Rahman, menyangkut aktivitas perjalanan dinas aparat desa ke luar daerah yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Dana Desa.
“Kedua tidak ada lagi perjalanan dinas aparat keluar daerah,” ucap Rahman.
Selanjutnya, penggunaan Dana Desa untuk pembayaran iuran jaminan sosial juga tidak diperkenankan, kecuali ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Ketiga, untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan dengan BPJS kesehatan. Yang menggunakan DD tidak bisa, kecuali daerah,” jelas Rahman.
Rahman juga menegaskan bahwa pembangunan kantor desa tidak lagi menjadi prioritas penggunaan Dana Desa. Kalaupun dilakukan, hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan nilai yang sangat terbatas.
“Kemudian pembangunan kantor desa. Kalaupun ada karena melihat kebutuhan mendesak, paling tinggi 25 juta,” tutur Rahman.
Selain itu, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) juga termasuk dalam daftar larangan, terutama yang dilaksanakan di luar daerah.
“Selanjutnya menyelenggarakan bimbingan teknis, sudah tidak ada lagi. Bimtek-bimtek, apalagi mau ke luar daerah,” tegas Rahman.
Larangan berikutnya berkaitan dengan pembayaran kewajiban tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dibebankan pada Dana Desa tahun berjalan.
“Kemudian, membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya. Misalnya ada hutang tahun kemarin, fisik belum kelar nanti dibayar tahun ini (2026) tidak bisa. Mustinya ketika masih ada kegiatan fisik tahun lalu (2025), terus cuma sampai situ, ya cuma sampai situ yang dibayar, di hentikan, bukannya kasi kelar nanti dibayarkan tahun ini,” papar Rahman.
Rahman menambahkan, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk pemberian bantuan hukum, termasuk pembiayaan perkara di pengadilan maupun penyewaan jasa pengacara.
“Kemuadian yang terakhir pemberian bantuan hukum, itu dilarang. Misalnya begini, ada desa yang digugat oleh warga, Sangadi, dilapor ke pengadilan, lalu Sangadi mengambil perjalanan dinas menggunakan Dana Desa itu tidak bisa, atau menyewa pengacara diambil dari dana desa,” tandasnya. (aah)
- Tanggapi Tudingan Busran Paputungan, Kadis PMD Boltim Tegaskan Bupati Tidak Pernah Terima Fee Bimtek
- Wow! 14 Kepala Desa di Boltim Dapat Bonus 2 Tahun Masa Jabatan, Siapa Saja?
- Siapa Pendamping Sam Sachrul Mamonto di Pilkada Boltim 2024?