Kesempatan Karir Baru! Menkeu Buka Lowongan Dewan Komisioner OJK
Waktu.news | Panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023 2028 yang diketuai oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembukaan seleksi 2 anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan aset keuangan Digital dan aset kripto.
Pada keterangan persnya secara daring dalam kanal youtube Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembukaan seleksi untuk anggota non x official dewan komisioner OJK sebanyak 2 orang periode 2023 2028
Pendaftaran anggota non ex officio dewan komisioner OJK tersebut dimulai dari tanggal 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023.
Pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK ini merupakan amanat undang undang nomor 21 tahun 2021 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia.
Pansel pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 mengundang warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non x official dewan.
Komisioner atau DK Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat undang undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,, ,” tutur Menkeu
Adapun 2 jabatan yang akan diisi tersebut yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK.
Yang kedua yakni kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi, sektor keuangan, aset, keuangan digital dan aset kripto, sekaligus merangkap anggota DK OJK.
Sementara itu, untuk persyaratan dan informasi, tahapan seleksi lebih lanjut dapat dilihat pada laman seleksi DO OJK dot Kemenkeu dot go dot ID.
Dalam seleksi ini, panitia tidak memungut biaya apapun dan tidak mengganti biaya apapun selama proses seleksi serta diminta untuk tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan keberhasilan dalam seleksi tersebut. (rhp)
OJK: Warga Waspada Tawaran Investasi Ilegal