Konsekuensi Hukum Bagi Bupati dan Sekda Jika “Dusta” Atas Hal Ini!
Waktu.news | Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melakukan rapat koordinasi dengan bupati seluruh indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta.
Rapat Roordinasi (Rakor) tersebut untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN.
Menteri Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anas juga mendorong agar pemerintah daerah dapat mekukan pengawasan dalam proses pendataan.
Oleh karena itu, kepala daerah selaku PPK, kita akan kirim surat ulang untuk melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepada daerah dan Sekretaris Daerah (sekda) dan sekaligus kepada daerah untuk memberikan surat pertanggungjwaban mutlak jika data tidak benar akan punya konsekuensi hukum,” tegas Anas. (rhp)
- Aturan Baru Penempatan Tenaga Non-ASN Tahun 2022
- Pemerataan Kualitas Guru Melalui Seleksi ASN PPPK
- 5 Kementrian Lembaga Sepakati Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilukada