Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BuolDaerah

Kontroversi Pakaian Adat dalam Pilkada Buol, Calon Bupati Dianggap Melanggar Tradis

Advertisement

Kontroversi telah muncul di Kabupaten Buol menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, terkait dengan penggunaan pakaian adat oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pakaian ini dianggap disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, sebuah tindakan yang dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dewan Adat Buol telah menyatakan kekecewaan mereka, terutama karena salah satu dari calon tersebut adalah mantan Kadis Dikbud Buol yang sebelumnya berperan penting dalam pembuatan Perda dan Perbup Kebudayaan. Menurut Dewan, penggunaan pakaian adat seharusnya dibatasi untuk Raja, anggota dewan adat, dan Bupati dalam konteks non-politik. Drs. Mansur Hentu, anggota Dewan Adat Buol, mengkritik keras praktik ini, menyatakan bahwa tidak ada izin yang diberikan untuk penggunaan tersebut dalam arena politik dan bahwa sanksi akan diterapkan bagi yang melanggar.

Advertisement

Raja Buol, Moh. Syafri Turungku, juga mengungkapkan keprihatinannya, menyoroti bahwa atribut adat seharusnya hanya digunakan untuk acara-acara sakral dan kegiatan pemerintahan daerah. Beliau menambahkan bahwa telah menerima banyak laporan dari berbagai pihak di masyarakat yang juga menyesalkan penggunaan atribut adat dalam kampanye politik. Raja Buol menyebutkan bahwa akan ada panggilan resmi untuk menghadiri sidang dewan adat bagi yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Raja Buol mencurigai bahwa kandidat mungkin telah dipengaruhi oleh pihak lain, menyebabkan penyebaran gambar dan branding yang menyalahi aturan adat di media sosial. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah penggunaan salempang di sebelah kanan, yang seharusnya hanya dikenakan oleh Raja Buol, serta penampilan gambar istana raja dalam materi kampanye.

Advertisement

Dalam upaya menindaklanjuti masalah ini, Majelis Adat berencana mengadakan Bokid di Istana Raja untuk memanggil pasangan calon yang bersangkutan dan meninjau ulang tindakan mereka dalam konteks sosialisasi baik di media sosial maupun di masyarakat umum. Keputusan dan sanksi dari sidang adat diharapkan akan mengembalikan penghormatan terhadap tradisi dan aturan yang telah lama berlaku.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button