KPK Kantongi Bukti Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe
Waktu.news | KPK menepis tudingan adanya kriminalisasi terhadap gubernur papua lukas yang kini berstatus tersangka. komisi antirasuah memastikan penyidikan kasus yang menjerat lucas murni proses penegakan hukum.
Komisi pemberantasan korupsi memastikan telah mengantongi bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat gubernur papua lukas enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwoto mengatakan, bukti didapat melalui serangkaian proses, termasuk lewat keterangan saksi hingga ahli maupun dokumen lainnya.
Selain itu, Alex juga menepis tudingan adanya kriminalisasi terhadap gubernur papua lukas enembe yang kini berstatus tersangka kasus korupsi.
Menurutnya, penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan KPK di Papua adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. Alex berharap baik lukas maupun saksi yang dijadwalkan dapat diperiksa, kooperatif terhadap proses hukum yang ada dengan tindakan kooperatif para tersangka dan saksi akan memudahkan tim penyidik dalam mengusut kasus ini.
Menkopolhukam: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Kami akan melakukan pemanggilan ya kembali ya mohon nanti pak lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK, ataupun kalau misalnya pak lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan.
Kami akan lakukan pemeriksaan secara professional, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kalau nanti misalnya pak lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi hak-hak tersangka akan kami hormati,” tuturnya, (rhp)