KPU Bolmong telah memulai proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dalam fase ini, terjadi sebuah pengembangan signifikan ketika sebuah aduan resmi disampaikan kepada KPU, menuduh salah satu calon melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Komisioner KPU Bolmong, Alfian Pobela, mengonfirmasi penerimaan aduan tersebut. “Kami telah menerima tanggapan dari masyarakat mengenai salah satu dari tiga pasangan calon yang telah mendaftar,” ujar Alfian pada hari Sabtu, 21 September 2024.
Menurut Alfian, tanggapan ini sangat krusial karena berpotensi mempengaruhi kelanjutan pencalonan yang bersangkutan. “Tanggapan masyarakat ini akan segera kami klarifikasi. Hasil dari klarifikasi ini sangat menentukan, bisa jadi mempengaruhi status kelayakan pasangan calon tersebut,” jelasnya.
Penerimaan tanggapan masyarakat ini merupakan bagian dari jadwal pendaftaran calon yang dibuka mulai dari 15 hingga 18 September 2024. Alfian menambahkan bahwa masyarakat telah menunjukkan keterlibatan aktif dan pemahaman politik yang meningkat seiring dengan mendekatnya Pilkada Serentak. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita sudah sangat kritis dan melek informasi,” tuturnya.
Proses tanggapan masyarakat ini berakhir satu hari sebelum penetapan calon pada tanggal 22 September, memberikan waktu yang cukup bagi KPU untuk memproses setiap masukan. “Kami memastikan untuk menindaklanjuti setiap aduan. Jika ada tanggapan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lebih lanjut di kantor KPU,” tambah Alfian.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semua proses ini dilakukan dengan ketelitian dan keadilan, dan bahwa salah satu sumber aduan adalah dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Bolmong, sebuah lembaga yang mendukung transparansi dan keadilan dalam pemilihan umum.
- Sedari Lama Tiga Desa di Boltim, Inginkan Kemerdekaan
- Menggugat Keadilan: Orang Tua Korban Aniaya di Bolmut Ajukan Aduan ke BKPP dan KASN