Sebanyak 1.814 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta 63.162 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dimusnahkan pada Selasa (26/11/2024) malam.
Pemusnahan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim bersama Bawaslu Boltim dan aparat keamanan setempat. Proses pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh salah satu pasangan calon Bupati Boltim nomor urut 1, Oskar Manoppo.
Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari lembaran yang mengalami cacat produksi serta kelebihan cetak.
“Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, terdapat 1.814 lembar surat suara yang dimusnahkan. Rinciannya, 1.611 lembar rusak dan 203 lembar kelebihan kirim,” ujat Rusmin.
Lebih lanjut, Rusmin juga mengatakan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim, jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 63.162 lembar. Angka tersebut, kata dia, meliputi 60.766 lembar rusak dari pengiriman pertama, 1.999 lembar untuk pemungutan suara ulang (PSU), serta 92 lembar rusak dan 305 lembar kelebihan kirim dari pengiriman kedua.
“Langkah ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan. Pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rusmin.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara di depan gudang logistik KPU Boltim. Pemusnahan ini juga turut disaksikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Boltim, Harmoko Mando. (aah)