Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, masih belum tahu isi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (SSM-RM), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum KPU Boltim, Wardoyo Elias, mengatakan bahwa pihaknya baru akan menerima salinan dari gugatan itu pada awal tahun 2025.
“Terinformasi nanti tanggal 3 Januari, itu baru akan mendapatkan salinan permohonan pemohon,” ujar Wardoyo Elias saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Wardoyo juga mengatakan, KPU Boltim sempat berharap akan menerima salinan permohonan gugatan itu di tanggal 19 Desember 2024. Namun, karena masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan penghitungan suara, jadwalnya terpaksa mundur.
“Prosesnya masih lama, di undur. Padahal kami berharap, di tanggal 19 ini kami sudah mendapatkan salinan. Kemudian tanggal 24 harusnya sudah sidang pendahuluan, ternyata tertunda, nanti di Januari,” katanya.
Meski begitu, Wardoyo memastikan KPU Boltim siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada yang diajukan Paslon SSM-RM.
“Yang pasti KPU normatif, menyesuaikan dengan tahapan dan regulasi. Dan pastinya KPU Boltim siap mengahadapi PHP dengan kondisi dan situasi apapun,” tambahnya. (aah)
- KPU Boltim Siap Hadapi Gugatan Paslon SSM-RM di MK
- Nihil Gugatan, Kemenangan Oskar-Argo di Pilkada Boltim 2024 Tak Terbantahkan