Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

KPU Boltim Rekrut 261 Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Daftarnya

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan merekrut 261orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP atau Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 13 sampai dengan 19 Juni 2024. Proses perekrutan dilaksanakan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rusmin Mamonto kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

“Hari ini (13 Juni 2024), kami sudah mulai membuka pendaftaran petuas Pantarlih untuk Pilkada November 2024 mendatang. Mekanisme pendaftarannya melalui PPS. Nanti, PPS yang melaksanakannya atas nama KPU Boltim,” ucap Rusmin didampingi empat anggota KPU Boltim lainnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Rusmin menjelaskan, para petugas Pantarlih tersebut nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih penduduk potensial dan data pemilih tetap (DPT) terakhir yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu di 158 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Boltim.

Tahapan coklit yang dilakukan pantarlih, kata dia, dijadwalkan pada 24 Juni bulan ini. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Tugas mereka (pantarlih) adalah untuk mendata, mencocokkan, dan meneliti daftar pemilih yang sudah diturunkan melalui DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) berdasarkan KTP elektronik,” jelas Rusmin.

Berikut informasi Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.

Advertisement

Jadwal Pendaftaran

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP: Tanggal 13 – 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP: Tanggal 13 – 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih atau PPDP: Tanggal 14 – 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih atau PPDP: Tanggal 21 – 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih atau PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih atau PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
  • Masa kerja Pantarlih atau PPDP: Tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Pas foto warna 4×6
  6. Surat pernyataan
  7. Surat keterangan.

Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum sebagai berikut:

  • Persyaratan untuk menunjukkan syarat sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi e-KTP.
  • Persyaratan untuk menunjukkan syarat bahwa mampu secara jasmani dan rohani: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; (2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan (3) surat pernyataan sehat secara rohani.
  • Persyaratan untuk menunjukkan syarat berpendidikan rendah SMA/sederajat: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi ijazah SMA/sederajat terakhir.
  • Persyaratan untuk menunjukkan syarat tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota parpol; atau (2) surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Untuk formulir pendaftaran, dapat diambil melalui PPS tempat calon Pantarlih akan mendaftar. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button