Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan hasil perhitungan suara Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (SSM-RM).
Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, memastikan bahwa pihaknya telah memulai persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut. “Dengan adanya sengketa itu, tentu kami siap, siap menghadapi gugatan dari Paslon nomor urut dua,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/12/2024) malam.
Menurut Rusmin, KPU Boltim tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan data diperlukan untuk menjawab materi gugatan itu. “Sejak hari ini, kami langsung mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan,” tambahnya.
Meski demikian, Rusmin mengaku hingga kini belum mengetahui secara rinci isi gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02. Ia mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu salinan resmi gugatan dari MK guna mempelajari pokok permohonan yang diajukan pasangan tersebut.
“Materinya belum kami tahu. Kalau melihat situs MK, materi gugatan mereka itu SK penetapan,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui gugatan tersebut diajukan oleh pasangan SSM-RM atau ARUS ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada 6 Desember 2024. Informasi terkait gugatan ini telah ditayangkan di situs resmi Mahkama Konstitusi. (aah)
- Nihil Gugatan, Kemenangan Oskar-Argo di Pilkada Boltim 2024 Tak Terbantahkan
- Pasangan ARUS Tantang Hasil Pilkada Boltim 2024, Ajukan Gugatan ke MK
- 115 Gugatan Pilkada 2024 Memasuki MK, Kabupaten-Kota Kuasai Meja Sengketa