Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Kunci Realisasi ADD Boltim Tahun 2022 di Tangan Wagub Sulut

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Wiwik Kurnia mengatakan kendala utama pencairan alokasi dana desa tahun anggaran 2022 lantaran belum adanya landasan hukum.

Pasalnya, Peraturan Bupati atau Perbub yang menjadi pijakan BPKPD sebagai syarat dan ketentuan hukum dalam proses pencairan ADD, belum ada.

Advertisement

“Mungkin masih di bagian hukum atau masih fasilitasi di provinsi,” tulis Wiwik Kurnia, saat di hubungi waktu.news melalui WhatsApp.

Wiwik menambahkan, jika Perbub sudah ada dan dokumen pengajuan ADD yang disampaikan juga telah sesuai sebagaimana persyaratan, maka BKPD akan segera memulai proses pencairannya.

Advertisement

Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Boltim, Ciendy Mongkaren ketika dikonfirmasi mengungkapkan, rancangan Perbub itu tengah dalam proses tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Karena Perkada wajib difasilitasi di Biro Hukum. Ketentuan fasilitasi itu, tertuang dalam Permendagri 80 tahun 2015,” ungkapnya, Senin (18/4/2022), dua hari lalu.

Fasilitasi Ranperbub atau peraturan kepada daerah (Perkada) tersebut, menurut Ciendy adalah soal penyesuaian. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan nanti, tidak akan bertentangan dengan aturan lain atau ketentuan yang lebih tinggi diatasnya.

Selain menerangkan alur tahapan fasilitasi Ranperpub itu, pihaknya pun terus melakukan komunikasi yang intens dengan Biro Hukum Pemprov Sulut.

Advertisement

“Terkesan lama, karena yang penanggung jawab fasilitasi disana, memegang lima wilayah,” tambahnya.

Pemkab Boltim saat ini tinggal menunggu Ranperbub hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Sulut untuk selanjutnya ditandatangani oleh Bupati, menjadi sebuah Perbub.

“Dan informasi terakhir, untuk hasil fasilitasi itu sudah diajukan ke pimpinan. Ke pimpinannya siapa? Ke Wakil Gubernur,” sebut Ciendy.

Diketahui, ketentuan mengenai fasilitasi tersebut merupakan kunci dari rancangan peraturan bupati menjadi sebuah pruduk hukum kepala daerah.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button