Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Lapor Pajak Bisa Pakai NIK Sebagai NPWP

Advertisement

Waktu.news | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarankan agar wajib pajak memvalidasi nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak sebelum melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak.

Hal itu disampaikan langsung oleh direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor dalam podcast cermati episode 8, lapor spt tahunan bisa pakai NIK

Advertisement

Direktorat jendral pajak terus berinovasi dalam hal pelayanan pajak. Saat ini pelaporan SPT tahunan dapat mudah dilakukan melalui layanan online serta penerapan penggunaan sebagai nomor identitas pajak pengganti nomor pokok wajib pajak atau npwp.

Wajib pajak tidak perlu mendaftarkan lagi registrasi NPWP karena sudah punya NIK. Ini adalah nomor yang resmi untuk melakukan pembayaran pajak ataupun pelaporan pajak.

Advertisement

Direktur P2 humas JP Neilmaldrin Noor menyebutkan dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak senantiasa berinovasi menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dengan lapor spt melalui e-filing

Dengan menggunakan layanan e-filing wajib pajak dapat membuat efin atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak terdekat.

Orang pribadi dapat mengajukan permohonan efin ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan lokasi wajib pajak. Sedangkan untuk wajib pajak perusahaan atau badan harus mengajukan permohonan aktivasi efin atau mendapatkan efin di KPP di mana wajib pajak tersebut terdaftar,” jelasnya.

Neilmaldrin menjelaskan bahwa tidak semua warga negara yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak. kewajiban membayar pajak hanya melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Yakni orang yang berusia 18 tahun ke atas dan berpenghasilan melebihi nilai penghasilan tidak kena pajak.

Advertisement

Adapun laporan SPT pajak bagi wajib pajak sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan spt tahunan ini pada Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.

Untuk kemudahan lapor spt secara online wajib pajak dapat mengakses laman resmi melalui djponline do go dot id. (rhp)

Berita Lainnya:

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button