- Pendapatan Desa;
- Belanja Desa;
- Surplus/Defisit Desa;
- Pembiayaan Desa;
- Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa/Sikpa) Desa.
Waktu.news | Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang desa pasall 68 (a), masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka setiap awal ta
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Mahdiyah Sanggilalung.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.