Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
Khazanah

Larangan Ekspatriat Tanpa Izin Resmi Memasuki Mekah Jelang Haji 2025

Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan bahwa hanya ekspatriat dengan izin resmi yang boleh memasuki Mekah. Dua dokumen wajib adalah:

  1. Iqama Mekah atau izin kerja yang dikeluarkan otoritas lokal
  2. Surat izin Haji resmi dari pemerintah Saudi

Dengan kebijakan ini, pemerintah memperkuat kontrol arus jamaah dan memastikan hanya pemegang dokumen sah yang diizinkan akses ke kota suci.

Advertisement

Pengecekan Keamanan di Titik Masuk

Semua gerbang masuk Mekah akan dipasangi pos pemeriksaan selama persiapan Haji 2025. Petugas aktif menolak pekerja asing atau wisatawan tanpa surat izin sah, demi:

  • Menjaga keselamatan publik
  • Mengurangi risiko kepadatan berlebih
  • Mencegah pelanggaran peraturan Haji

Platform Digital Pengajuan Izin

Calon pengunjung wajib mengurus izin melalui aplikasi resmi:

  • Absher (untuk ijin tinggal dan kerja)
  • Muqeem (untuk pemantauan status residen)
  • Tasreeh (untuk izin kunjungan jangka pendek)

Proses online ini mempercepat validasi dokumen dan meminimalkan antrean panjang di kantor imigrasi.

Advertisement

Penekanan Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri Saudi menegaskan:

“Hanya visa Haji yang disetujui layak untuk masuk dan tinggal di Mekah selama musim ziarah.”

Tidak ada jenis visa lain—termasuk turis atau bisnis—yang akan diterima dalam periode ini. Pernyataan ini menegaskan komitmen negara terhadap ketertiban dan keamanan jamaah.

Sanksi bagi Sponsor Overstay

Sponsor bertanggung jawab melaporkan jika ekspatriat melebihi masa berlaku izin. Pelanggaran dapat berujung pada:

Advertisement
  • Penjara hingga 6 bulan
  • Denda mencapai 50.000 Riyal Saudi

Ancaman hukuman ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan sponsor dan menjaga integritas sistem imigrasi.

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button