Waktu.news | Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan larangan penjualan rokok batangan mulai tahun 2023 mendatang. Presiden menilai aturan tersebut guna menjaga kesehatan masyarakat.
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan.
Rencananya larangan itu tertuang dalam keputusan presiden nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Larangan penjualan rokok batangan tersebut berada di poin 6 Keppres nomor 25 tahun 2022. Poin ke 6 tersebut memiliki judul rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2022 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan.
Dasar pembuatan rencana peraturan pemerintah itu pada pasal 116 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam rancangan peraturan pemerintah itu terdapat 7 pokok materi muatan, salah satunya yakni mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Presiden menegaskan alasan larangan penjualan rokok ketengan demi menjaga kesehatan masyarakat. Menurutnya larangan seperti itu sudah dilakukan di sejumlah negara.
Tak hanya itu, presiden juga akan mengatur mengenai pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian pelarangan iklan promosi dan sponsor produk tembakau di media teknologi informasi.
Lebih lanjut, pengawasan iklan promosi sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan dan media teknologi informasi.
Aturan aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu akan digagas oleh Kementerian Kesehatan yang merupakan turunan dari pasal 116 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (rhp)
Cukai Tembakau Naik 10%, 15 Persen E-cigarette, 2023-2024 Harga Rokok Meroket