Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

LP KPK Desak Penjabat Bupati Bolmut Kembalikan Fungsi ASN “Tidak Sesuai dengan Kualifikasi”

Advertisement

Boroko, (4/11/2023) Waktu.news | Organisasi Masyarakat (Ormas) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Bolmut telah mengeluarkan pernyataan tegas yang menekan Penjabat Bupati Sirajudin Lasena untuk mempertimbangkan kembali penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak sesuai dengan kualifikasinya. Ormas LP KPK berpendapat bahwa sekitar 30% dari ASN di wilayah tersebut “bukan orang yang tepat di tempat yang tepat.”

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Fadly Alamri, Ormas ini menyatakan keprihatinannya tentang penempatan ASN yang dinilai tidak memadai sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki oleh mereka. “Kami merasa perlu mendesak Penjabat Bupati Bolmut yang baru untuk mengkaji ulang penempatan ASN yang dinilai tidak sesuai dengan kualifikasi mereka,” kata Fadly. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah beroperasi dengan efisien dan ASN yang benar-benar berkualitas ditempatkan pada tugas yang sesuai.”

Advertisement

LP KPK berpendapat bahwa penempatan yang salah ini telah merugikan tidak hanya ASN yang bersangkutan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Mereka berharap agar Penjabat Bupati Bolmut segera mengambil tindakan koreksi untuk memastikan bahwa ASN ditempatkan sesuai dengan kualifikasi dan potensinya.

LP KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penempatan ASN dan mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan evaluasi kinerja dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi ASN yang sudah ada.

Advertisement

“Apalagi baru-baru ini PJ Bupati Merangsek kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Abdulah Azwar Anas dan BerKomitmen untuk Memulai Pembangunan Mall Pelayanan Publik yang didalamnya tentu memerlukan sumber daya yang mampuni bukan asal bapak senang,” tutur Andiling sapaan akrabnya.

Penjabat Bupati Sirajudin Lasena belum memberikan komentar resmi terkait desakan permintaan LP KPK ini. Namun, diharapkan bahwa isu ini akan segera menjadi perhatian utama pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di kabupaten Bolmut. (Rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button