Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari: KPU Dilarang Menjadi Bagian Faktor Penyebab Konflik
Waktu.news | Pemilu dan Pilkada adalah arena konflik yang di anggap sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan.
Definisi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim As’yari, dalam sambutannya pada peluncuran tahapan pemilu 2024, Selasa (14/6/2022).
“Karena pemilu dan pilkada adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan, maka sesungguhnya KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah manajer konflik,” jelasnya.
“Oleh karena itu Anggota KPU Dilarang Menjadi Bagian Faktor Penyebab Konflik.”
Berdasarkan hal itu, maka pentingnya kita bersama sama berkomitmen menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, karena sebagai wujud dari bhineka tunggal ika,” kata Hasyim.
Ada tiga poin penting bagi setiap pemilih yang akan memilih para pasangan calon yang akan diusung dari masing-masing partai.
“Tiga hal penting yang pertama adalah peserta pemilu, adanya pemilik dan ketiga adalah ada proses untuk mengekspresikan.”
Selain itu, Ketua KPU RI itu juga menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelengara pemilu, sebagai pelayan pada dua pihak yakni; Melayani Pemilih dan Melayani Peserta Pemilu.
Berita Terkait; 610 Hari Menuju Pemungutan Suara 2024, Ini Pesan Tegas Presiden Jokowi Pada Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak
“Asas pemilu itu selain langsung umum bebas dan rahasia (luber) dan jujur dan adil (jurdil) ada satu lagi yakni diselenggarakan setiap 5 tahun sekali dan sudah menjadi tugas penyelenggara pemilu untuk memastiakan pemilu berjalan secara regular,” ungkapnya.
Hasyim juga menilai bahwa pemilu merupakan ajang yang indah dan unik. Sebab, partai politik (parpol) berkoalisi untuk mengusung calon presiden.
“Parpol juga berjuang untuk meraih suara dan kursi tapi harus menahan diri walau sama-sama merebut suara karena punya pasangan calon yang sama,” paparnya.
Setelah itu, parpol fokus merebut kursi di tingkat legislatif. Mulai dari DPR, DPD, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Setelah berkompetisi meraih suara, dalam waktu yang tidak lama parpol kembali bergandeng tangan dalam mendukung atau mencalonkan pasangan calon kepala daerah,” pungkansya. (rhp)