Material Proyek Irigasi P3-TGAI di Desa Tombolikat Selatan Diduga Menggunakan Pasir Pantai
Tutuyan, WAKTU.news – Pengerjaan proyek peningkatan saluran irigasi tersier di Desa Tombolikat Selatan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
Proyek ini merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (satu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Proyek yang bersumber dari APBN tahun 2022 ini, dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok P3A Bersinar dengan nilai kontrak sebesar 195 juta rupiah. Sayang, material pasir yang digunakan diduga adalah pasir pantai.
“Rata-rata pakai pasir pantai,” ungkap salah seorang pekerja, Sarifudin Harus, saat diwawancarai waktu.news, beberapa hari lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, selain menggunakan pasir pantai, ukuran dan volume pekerjaan, sepertinya tidak sesuai spesifikasi pelaksanaan.
Bukan hanya itu, bahkan gaji atau upah para pekerja, pun disinyalir tak mengikuti acuan sebagaimana RAB.
Untuk upah seorang kepala bas, hanya dibayar 150 ribu rupiah per meter. Sementara, menurut keterangan Ketua Kelompok P3A Bersinar, gaji kepala bas adalah 175 ribu rupiah per meternya.
Parahnya, para pekerja harian (kenek) lainnya tidak diberi upah tersendiri, melainkan tanggungjawab dari kepala bas atau pemborong.
“Kalau Bas di hitung per meter. Dia dapat satu hari berapa meter, tergantung kenek (pekerja hariannya), rajin apa ndak,” kata Hamlan Mokoginta.
Ia pun menjelaskan, bahwa material pasir yang mereka gunakan bukanlah pasir pantai, tetapi pasir dari muara sungai.
“Bahan-bahan, kami juga musyawarah dengan pendamping. Seandainya mereka katakan tidak bisa, kami juga tidak akan memaksakan. Kalau material muara boleh, asakan bukan pasir halus. Nanti kemudian plesteran, baru pakai pasir halus,” jelasnya.
Keterangan dari ketua kelompok P3A bersinar itu, sepertinya terdapat sedikit perbedaan dengan penjelasan sekretarisnya yakni Ifdal Mokoagow. Dimana mulai dari kepala bas, tukang dan pekerja harian (tenaga pembantu) dibayar per orang.
“Jadi begini, ada pekerja dan ada tenaga lepas. kalau kepala bas, 175, tukang 150, kalau harian 120, itu tingkatannya,” kata Ifdal Mokoagow, Senin (13/6/2022).
Meski demikian, Ifdal menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah sesuai RAB dan petunjuk pendamping dari kementerian, termasuk penggunaan material pasir muara.
Dan “kalau kepala bas ada di situ (lokasi proyek). Bukan yang kekek di situ, dia (kakek) itu hanya tukang, dia tidak ada tanggungjawab terhadap pekerjaan, dia hanya bekerja. Kalau kenek, hari ini suka masuk terserah dia, karena dibayar harian kan,” terangnya. (aah)