Memo Eksklusif KemenPAN-RB! Teruntuk Para Bupati: Usulan Kebutuhan ASN Tahun 2024
Waktu.news | Tanggal 21 Desember 2023, momentum penting terjadi dalam arena pemerintahan Indonesia. Surat Segera dari KEMENTRIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Republik Indonesia menghebohkan pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah. Isinya? Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024 yang bikin geleng-geleng kepala!
Dengan nada tegas, surat tersebut merinci langkah-langkah mendesak untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Batas waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024 menjadi fokus utama, dan instansi diminta segera menyusun data kebutuhan ASN di tahun 2024.
Keren! Pengadaan ASN di tahun mendatang terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK untuk pelamar non-ASN dan CPNS untuk pelamar umum. Bukan hanya itu, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dikebarkan untuk memastikan keberagaman peran sesuai regulasi yang berlaku.
Tidak luput dari kecerdasan strategis, penilaian Dasar (SD)/jabatan pelaksana menjadi faktor utama dalam pengadaan PPPK, menunjukkan perhatian terhadap lapisan pegawai non-ASN saat ini. Pesan kuat disampaikan untuk memprioritaskan penataan pegawai non-ASN dalam usulan kebutuhan ASN.
Kejutan terakhir! Instansi diminta menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format yang ditetapkan pada aplikasi eformasi. Batas waktu kirim? 31 Januari 2024.
Bergabunglah dalam gerbong perubahan, karena jumlah kebutuhan yang disampaikan akan menjadi dasar penentuan kebutuhan ASN tahun 2024. Bersiaplah, karena era ASN 2024 akan menjadi babak baru dalam transformasi birokrasi Indonesia! (red)
Untuk diketahui;
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.