Menegakkan Otonomi Berbasis Sejarah untuk Menjaga Marwah NKRI
Restorasi marwah daerah tidak melemahkan Indonesia. Justru, pengakuan atas sejarah swapraja dan identitas lokal menjadi fondasi penting untuk memperkuat persatuan nasional yang adil dan berkelanjutan.

Indonesia berdiri bukan di atas ruang kosong. Negeri ini lahir dari pertemuan banyak entitas politik, kerajaan, swapraja, dan masyarakat adat yang lebih dulu memiliki tatanan hukum, wilayah, dan identitas sendiri. Karena itu, otonomi berbasis sejarah bukan sekadar gagasan politik, melainkan kebutuhan moral dan kebangsaan untuk menjaga persatuan Indonesia tetap kokoh.
Masalah besar yang terus membayangi perjalanan bangsa ini adalah kegagalan membedakan antara persatuan yang tumbuh secara alami dengan penyatuan yang dipaksakan secara administratif. Persatuan lahir dari kesepahaman antardaerah yang merasa dihormati. Sebaliknya, pemaksaan justru sering menghapus akar sejarah demi efisiensi birokrasi dan logika ekonomi semata.
Di titik inilah otonomi berbasis sejarah menjadi penting. Negara perlu mengakui bahwa kekuatan Indonesia justru bertumpu pada kemampuan merawat identitas lokal, bukan menyeragamkannya.
Jika menelusuri arsip Hindia Belanda, akan terlihat bahwa wilayah Nusantara pernah dibedakan ke dalam dua kategori hukum besar: wilayah swapraja dan wilayah pemerintahan langsung kolonial. Pembagian ini bukan detail kecil. Ia menunjukkan bahwa sejak awal, sejumlah daerah di Nusantara memang memiliki kedudukan politik yang berbeda.
Wilayah swapraja atau zelfbesturen merupakan entitas yang secara hukum mengelola pemerintahan internalnya sendiri. Mereka memiliki hak atas hukum adat, struktur kekuasaan lokal, serta penguasaan atas wilayah dan sumber daya. Dalam konteks Sulawesi bagian utara, wilayah ini mencakup federasi Bolaang Mongondow, Gorontalo, dan Buol.
Sebaliknya, ada pula wilayah yang diperintah langsung oleh pemerintah kolonial. Dalam pola ini, kendali administrasi berada di tangan penguasa Belanda. Perbedaan tersebut menjadi semacam cetak biru awal tentang bagaimana Nusantara dibentuk dari entitas-entitas yang tidak seragam.
Salah satu fakta sejarah yang kerap terlupakan adalah soal lahirnya nama dan entitas Sulawesi Utara. Pada 25 Januari 1949, melalui keputusan resmi dalam kerangka Negara Indonesia Timur, Daerah Sulawesi Utara dibentuk dari kesepakatan wilayah-wilayah swapraja utama, yakni Gorontalo, Bolaang Mongondow, dan Buol.
Fakta ini menunjukkan bahwa nama Sulawesi Utara pada tahap awal tidak lahir semata dari satu pusat administratif tertentu. Ia justru muncul dari konsensus politik beberapa wilayah swapraja yang memiliki latar sejarah kuat.
Sementara itu, Minahasa pada masa itu berdiri dalam jalur sejarah administratif yang berbeda, dan Sangihe-Talaud masih berada dalam otoritas lain. Namun dalam perkembangan politik berikutnya, terutama setelah perubahan besar pada era 1950-an hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, berbagai wilayah itu kemudian dilebur ke dalam satu provinsi yang lebih luas.
Setelah pusat pemerintahan ditempatkan di Manado, narasi sejarah perlahan ikut bergeser. Banyak orang kemudian memahami Sulawesi Utara hanya dari sudut pandang Manado dan Minahasa. Akibatnya, kontribusi historis wilayah swapraja seperti Bolaang Mongondow, Gorontalo, dan Buol sering tersisih dari pembacaan sejarah publik.
Padahal, secara kronologis, wilayah-wilayah swapraja itu punya peran penting dalam pembentukan identitas politik regional. Ketika sejarah hanya dibaca dari pusat kekuasaan administratif, daerah lain mudah diposisikan seolah hanya “ikut bergabung”, bukan sebagai bagian pembentuk awal.
Ketimpangan narasi inilah yang kemudian melahirkan keresahan sosial dan politik. Aspirasi pembentukan daerah otonom baru pun muncul bukan semata karena ambisi elite, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan martabat sejarah yang dianggap terpinggirkan.
Mengukur layak atau tidaknya otonomi hanya dari jumlah penduduk, luas wilayah, atau potensi pendapatan asli daerah adalah cara pandang yang terlalu sempit. Logika seperti ini menjadikan negara bertindak seperti perusahaan yang hanya menghitung untung-rugi, bukan sebagai institusi yang menjaga keadilan sejarah.
Padahal, banyak daerah memiliki tuntutan otonomi karena faktor identitas, warisan politik, dan memori kolektif yang jauh lebih dalam daripada angka-angka fiskal. Otonomi berbasis sejarah hadir untuk menjawab kenyataan itu.
Sejarah juga memberi pelajaran penting. Pemerintah kolonial Belanda pernah mencoba mengelola wilayah Nusantara dengan standar ekonomi yang kaku. Mereka melihat daerah hanya sebagai sumber emas, kopra, cengkih, kayu, dan komoditas lain. Mereka lupa bahwa masyarakat di wilayah itu memiliki harga diri, sejarah, dan hak politik.
Ketika identitas lokal ditekan dan hak tradisional diabaikan, perlawanan muncul. Rakyat tidak hanya menolak kemiskinan, tetapi juga menolak penghinaan terhadap martabat dan kedaulatan asal-usul mereka.
Pelajaran ini masih relevan hingga sekarang. Negara yang memaksa keseragaman tanpa menghormati sejarah lokal akan terus menghadapi jarak emosional dengan daerah-daerahnya sendiri.
Persatuan Indonesia akan lebih kuat jika dibangun di atas penghormatan terhadap tiap pilar daerah. Persatuan seperti ini bersifat organik. Setiap wilayah merasa diakui, dihormati, dan dilibatkan sebagai subjek sejarah.
Sebaliknya, penyeragaman mekanik hanya melahirkan kepatuhan administratif, bukan loyalitas batin. Daerah mungkin tetap diam secara formal, tetapi menyimpan rasa terpinggirkan secara psikologis dan historis.
Karena itu, otonomi berbasis sejarah harus dipahami sebagai instrumen memperkuat NKRI, bukan ancaman bagi negara. Semakin adil negara membaca sejarah daerah, semakin kokoh kepercayaan daerah kepada negara.
Sejumlah contoh internasional menunjukkan bahwa negara atau wilayah yang dipersatukan tanpa fondasi sejarah yang kuat cenderung rapuh. Sementara itu, bangsa yang memiliki kesadaran identitas dan akar sejarah yang dirawat justru lebih tahan menghadapi tekanan.
Kasus Timor Leste memperlihatkan bagaimana persoalan sejarah dan legalitas internasional dapat membuka jalan bagi pemisahan. Konflik Rusia dan Ukraina juga memperlihatkan betapa berbahayanya ketika sejarah dijadikan alat klaim identitas dan kekuasaan. Di sisi lain, Iran menunjukkan bagaimana identitas peradaban yang kuat bisa menjadi benteng nasional meski diterpa tekanan dari luar.
Indonesia tentu memiliki konteks yang berbeda. Namun pelajarannya jelas: negara yang ingin bertahan lama harus merawat sejarah internalnya dengan jujur dan adil. Dalam konteks ini, otonomi berbasis sejarah menjadi pagar penting agar daerah tidak merasa asing di dalam rumahnya sendiri.
Perjuangan menghadirkan otonomi di daerah bukan selalu soal kursi kekuasaan. Dalam banyak kasus, tuntutan itu lahir dari kebutuhan untuk memulihkan marwah daerah, memperbaiki ketimpangan narasi sejarah, dan memastikan identitas lokal tidak hilang dalam sistem yang terlalu sentralistis.
Aspirasi seperti pembentukan Provinsi BMR atau penguatan otonomi di wilayah lain semestinya dibaca secara lebih dewasa. Negara perlu melihatnya sebagai bagian dari proses menyempurnakan bangunan Indonesia, bukan sebagai ancaman pemecah persatuan.
Menegakkan kembali tiang rumah besar Indonesia berarti mengakui bahwa setiap daerah memiliki peran, kekuatan, dan sejarahnya sendiri. Negara tidak boleh mencabut kayu penyangga asli lalu menggantinya dengan konstruksi birokrasi yang seragam tetapi rapuh.
Sejarah Sulawesi Utara mengajarkan bahwa persatuan antardaerah akan tetap indah bila setiap keping mozaik diakui keberadaannya. Karena itu, negara harus menjadikan arsip sejarah, jejak swapraja, dan memori politik daerah sebagai kompas kebijakan.
Otonomi berbasis sejarah adalah jalan untuk merawat keadilan, menjaga kehormatan daerah, dan memperkuat persatuan Indonesia dari dalam. Indonesia tidak akan kokoh hanya dengan birokrasi yang rapi atau angka ekonomi yang tinggi. Indonesia akan benar-benar kuat jika semua wilayah merasa sejarahnya dihargai dan martabatnya dijaga.
Persatuan Indonesia memang takdir bersama. Namun keadilan sejarah adalah jalan yang harus ditempuh agar takdir itu tetap hidup, relevan, dan bermakna bagi seluruh daerah di Nusantara.
- Harapan untuk Otonomi Daerah: Mahfud MD Serukan Pilkada 2024 Lahirkan Kepala Daerah Berkualitas
- Bupati Bolmut Semangat di Perayaan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII: Mengangkat Semangat Pembangunan
- 34 Peserta Bersaing di Pemilihan Putri Otonomi Daerah Minahasa Utara 2024