Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Menguak “Pelanggaran” Laporan Dana Kampanye SSM-RM di Pilkada Boltim 2024, Apa Saja?

Advertisement

Laporan dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (SSM-RM) di Pilkada Bolaang Mongondow Timur 2024 menarik untuk dicermati.

Bagaimana tidak, laporan dana kampanye Paslon yang diusung lima partai besar, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai NasDem, dan Partai Gerindra ini dinyatakan tidak patuh terhadap kriteria peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Hal ini terungkap dalam pengumuman hasil audit laporan dana kampanye yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim pada 12 Desember 2024.

Ketidakpatuhan itu juga jelas terlihat dalam dokumen laporan asurans independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Arnaya & Darmayasa yang dilampirkan dalam pengumuman resmi KPU Boltim.

Advertisement

Dokumen tersebut mencatat sejumlah fakta ketidakpatuhan material terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lantas ketidakpatuhan apa saja yang menjadi poin penting Akuntan Publik (AP) di dalam laporan dana kampanye Paslon SSM-RM itu?

Mengacu pada dokumen laporan yang dilihat waktu.news, Rabu (18/12/2024), AP Arnaya & Darmayasa mencatat empat poin penting dalam laporan dana kampanye Paslon Dr. Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si dan Drs. Rusmin Mokoagow.

Pada poin pertama, AP mengungkapkan bahwa Surat Keterangan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Nomor 230/A/TTY/XI/2024 dari Bank SulutGo (BSG) yang disampaikan Paslon SSM-RM kepada KPU Boltim melewati batas waktu ditentukan. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (6) PKPU 14 Tahun 2024.

Advertisement

“Surat keterangan penutupan RKDK ini telah disampaikan pada hari selasa tanggal 26 November 2024. Penyampain surat keterangan ini dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni 3 hari setelah masa kampanye berakhir,” tulis KAP Arnaya & Darmayasa dalam laporannya.

Selain itu, AP Arnaya & Darmayasa juga menemukan bahwa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Perbaikan paslon SSM-RM yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Boltim pada Sabtu, 26 Oktober 2024 pukul 00.36 Wita tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (4) PKPU 14 Tahun 2024.

“LPSDK perbaikan disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota melalui Sikadeka paling lambat 1 (satu) Hari sejak menerima tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan dari KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tulisnya pada poin 2.

Bukan cuma itu, ketidaksesuaian serupa pun terjadi pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Perbaikan yang telah diterima oleh KPU Boltim pada Selasa, 26 November 2024 pukul 15.05 Wita. Menurut AP Arnaya & Darmayasa, hal ini tidak sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 pasal 33 ayat (5), dimana penyampaian dilakukan 3 hari setelah masa kampanye berakhir.

“LPPDK perbaikan disampaikan oleh pasangan Calon kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota melalui Sikadeka paling lambat 1 (satu) Hari sejak menerima tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan dari KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota, paling lambat 23.59 waktu setempat,” tulisnya di poin 3.

Lebih lanjut, AP Arnaya & Darmayasa juga mengungkapkan adanya beberapa Surat Pernyataan Penyumbang yang telah dilengkapi dengan identitas penyumbang dan jumlah sumbangan, tidak dilengkapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertentangan dengan PKPU 14 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (4) huruf a.

“Perolehan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas” tulisnya dalam poin 4.

Advertisement

“Pasal 8 ayat (4) huruf a yang menyatakan bahwa Informasi identitas penyumbang perseorangan yang jelas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 1. nama; 2. tempat/tanggal lahir dan umur; 3. alamat penyumbang; 4. nomor telepon/telepon genggam; 5. nomor induk kependudukan; 6. nomor pokok wajib pajak; 7. asal perolehan dana; dan 8. pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak ditanyakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) dana tidak berasal dari tindak pidana dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat,” tutupnya.

Sebelumnya, hasil audit laporan dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut telah diumumkan KPU Kabupaten Boltim di website resminya.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Boltim menyajikan data hasil audit berbentuk tabel yang memuat informasi mengenai Paslon 01 Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku (Oskar-Argo) dan Paslon 02 Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow (SSM-RM).

Hasilnya, Paslon Oskar-Argo dinyatakan patuh terhadap aturan dana kampanye, sementara Paslon SSM-RM dinyatakan tidak patuh.

Selain itu, KPU juga merinci penerimaan, pengeluaran, serta saldo akhir dana kampanye masing-masing pasangan calon.

Tak cuma itu saja, KPU Boltim pun melampirkan dokumen hasil audit laporan dana kampanye yang dilakukan oleh KAP Asri untuk Paslon 01 dan KAP Arnaya & Darmayasa untuk Paslon 02.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim, Nugroho Lasabuda, menegaskan bahwa para AP yang melakukan audit laporan dana kampanye itu adalah akuntan yang kredibel. Ia juga mengatakan bahwa penilaian terhadap kepatuhan dan ketidakpatuhan sepenuhnya merupakan kewenangan KAP sebagai pihak auditor independen.

“Yang audit ini kan KAP, mereka yang mempunyai wewenang untuk menyatakan patuh atau tidak patuh. Kalau kami tidak punya wewenang,” ungkapnya,” kata Nugroho mengutip berita waktu.news, Minggu (15/12/2024). (aah)

 

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button