MenpanRB Laporkan Tindak Lanjut Penanganan Tenaga Non-ASN ke DPR
Waktu.news | Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi, Abdullah Azwar Anas bersama dengan komisi II DPR Republik Indonesia membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non aparatur sipil negara. penyelesaian tenaga non asn atau honorer mengupayakan agar tidak terjadi phk massal dan pembengkakan anggaran.
Dalam rangka mencari solusi dan bentuk tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non aparatur sipil negara, menteri aparatur negara dan reformasi birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan perlunya kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif untuk penanganan tenaga non ASN yang tepat dan adil
Dengan melakukan penataan SDM sesuai regulasi yang ada Berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non asn dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massa, Menghindari pembengkakan anggaran serta tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non ASN saat ini.
Dalam rapat kerja bersama komisi II DPR RI, Anas melaporkan berdasarkan pendataan non ASN yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022, terdapat 595 instansi yang telah mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM dengan total tenaga non ASN yang sudah melengkapi SPTJM tersebut mencapai 2.355.092 orang.
Pemerintah sangat serius untuk melakukan penataanSDM karena menpan RW menilai kontribusi tenaga non asn dalam pemerintahan sangat signifikan.
Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non asn dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non asn menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.
Lebih lanjut, Menteri Anes juga mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan asosiasi bupati, asosiasi pemerintah provinsi dan asosiasi walikota se Indonesia untuk mencari jalan keluar yang baik agar tidak ada pihak yang dirugikan sedikitpun, terutama bagi para stakeholders non asn. (rhp)
- Honorer Dihapus Per November, Menteri PANRB Beri Jaminan: Tidak Akan Ada PHK Massal!
- Aturan Baru Penempatan Tenaga Non-ASN Tahun 2022