Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Memecahkan Misteri Kuota Haji 1445H/2024M
Waktu.news | Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah meramaikan gedung parlemen dalam sebuah rapat yang dikepalai oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. Yang menarik, dalam rapat ini mereka membicarakan hal yang menarik perhatian banyak orang, yaitu tambahan kuota haji untuk tahun 1445H/2024M.
Dalam ruang rapat yang penuh antusiasme tersebut, Menteri Yaqut membagi-bagi kuota haji, dengan perincian antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, Indonesia akan mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang, sehingga jumlah total jemaah haji mencapai 241.000 orang.
“Kita merencanakan untuk membagi tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 ini, dimana sebagian besar, yaitu 18.400 orang atau setara dengan 92%, akan menjadi jemaah haji reguler, dan sisa 1.600 orang atau setara dengan 8% akan menjadi jemaah haji khusus,” ungkap Menag Yaqut dengan semangat di Jakarta pada hari Senin kemarin (6/11/2023).
Dengan keputusan ini, jumlah jemaah haji reguler yang tadinya hanya berjumlah 203.320 orang akan meningkat menjadi 221.720 orang. Sedangkan jemaah haji khusus yang sebelumnya berjumlah 17.680 orang, akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Menag Yaqut mengungkapkan bahwa pengisian tambahan kuota jemaah haji reguler akan memperhatikan sejumlah kriteria. Salah satunya adalah urutan dalam daftar tunggu jemaah haji, serta usia minimum peserta haji, yang harus mencapai 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 atau sudah menikah.
Tambahan kuota haji reguler ini, menurut Menag, akan didistribusikan berdasarkan perbandingan jumlah pendaftar jemaah haji di tiap provinsi. Keputusan yang penuh kebijakan dan pertimbangan matang ini akan membawa kebahagiaan bagi jemaah haji Indonesia yang berharap untuk menunaikan ibadah haji. (red)