Waktu.news | Polemik yang terjadi atas pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di pemkab buol yang disinyalir cacat hukum akhirnya terjawab sudah.
Sekretaris daerah kabupaten buol, Mohammad Suprizal Jusuf dalam konfrensi persnya rabu, (01/06/2022) menegaskan, pemberian hukuman Indisipliner kepegawaian kepada 17 ASN di lingkup Pemkab Buol, sudah sesuai dengan aturan.
“Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan dinamika dalam managemen kepegawaian yang kapabel dan harus didukung oleh sumber daya aparatur yang kompeten, profesional serta memiliki Integritas termasuk kecakapan pengetahuan yang harus dimiliki oleh Aparatur.
Ditempat yang sama Kepala BKPSDM Buol Asrarudin juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi disiplin terhadap 17 ASN merujuk pada beberapa peraturan. Diantaranya, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, PP Nomor 11 tahun 2011 tentang manajemen ASN serta PP No 94 tentang disiplin PNS.
Hukuman bagi ASN sesuai tingkatan dan jenis pelanggaran serta pangkat atau jabatan. Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin terdiri atas tiga yakni; hukuman disiplin tingkat ringan, disiplin tingkat sedang dan disiplin tingkat berat.
“Atas tiga jenis hukuman itu dan pertimbangan pemkab buol memberikan hukuman disiplin terhadap 17 orang ASN. 8 PNS hukuman menikah lagi tanpa izin, 7 ASN lagi atas penyalagunaan wewenang dan 2 orang ASN tidak disiplin,” jelas Asrarudin.
Kedepannya akan terus memaksimalkan sosialisasi terkait Aturan disiplin ASN sekaligus secara konsisten akan menerapkan PP 94 tahun 2021 tentan Disiplin ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektorat Buol Wahida Dai Hasim sebagai tim APIP menjelaskan, pihaknya selain sebagai pengawasan internal roda pemerintahan juga melakukan rekomendasi hasil pemeriksaan eksternal ke BPK dan aparat penegak hukum sebagai dasar keputusan hukuman indispliner kepada ASN. (rd)