Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
28 Oktober 2021, 13:09
WITA
WN-20211028-000736
Nursiwin Dunggio Sosialisasikan Dua Perda Inisiatif DPRD Sulut di Boltim
Tutuyan, WAKTU.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara, Nursiwin Dunggio, mensosialisasikan dua Peraturan Daerah pada Rabu, (27/10/2021) kemarin, di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kedua produk hukum inisiatif DPRD Sulut itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
28 Oktober 2021, 13:09
WITA
2
menit baca
3.390 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan, WAKTU.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara, Nursiwin Dunggio, mensosialisasikan dua Peraturan Daerah pada Rabu, (27/10/2021) kemarin, di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kedua produk hukum inisiatif DPRD Sulut itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Sosialisasi yang digelar terpusat di Desa Togid itu, menghadirkan sekitar 50 perserta dari perwakilan warga desa di wilayah Kecamatan Tutuyan.
Kegiatan pun dibagi dalam dua sesi, yakni pada pagi dan sore hari guna menghindari terjadi kerumunan.
“Iya, dua produk hukum Perda Sulut ini telah melalui berbagai proses. Mulai dari pembahasan hingga penetapan. Kini kita sosialisasikan agar diketahui masyarakat,” ucap Nursiwin Dunggio.
Selain itu, kata Nursiwin, khusus Perda tentang Protokol Kesehatan COVID-19, penting di undangkan untuk melindungi masyarakat, utamanya memerangi penyebaran virus yang mengancam keselamatan jiwa manusia ini.
“Harapan kita agar peserta sosialisasi, dapat meneruskan informasi tentang Perda ini ke masyarakat lainnya,” jelasnya.
Sementara, Gelendy Rumengkewas, sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi itu menuturkan, bahwa Perda tentang Penegakan Prokes tersebut mengatur perorangan maupun pelaku usaha dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19.
“Diatur pula di Perda ini tentang ragam sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pidana,” ujarnya.
Pentingnya Perda ini menurut pria yang bergelar magister hukum tersebut, tidak lain untuk mengatur aktivitas masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona, termasuk juga mengenai sangsi.
"Untuk perorangan ada teguran lisan dan tertulis. Sedangkan untuk pelaku usaha ditambah denda, penghentian sementara kegiatan dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” terang Gelendy Rumengkewas. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Nursiwin Dunggio Sosialisasikan Dua Perda Inisiatif DPRD Sulut di Boltim
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20211028-000736
Kode verifikasi: C9657E33683C
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.