Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Nursiwin Dunggio Sosialisasikan Dua Perda Inisiatif DPRD Sulut di Boltim

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara, Nursiwin Dunggio, mensosialisasikan dua Peraturan Daerah pada Rabu, (27/10/2021) kemarin, di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kedua produk hukum inisiatif DPRD Sulut itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Advertisement

Sosialisasi yang digelar terpusat di Desa Togid itu, menghadirkan sekitar 50 perserta dari perwakilan warga desa di wilayah Kecamatan Tutuyan. Kegiatan pun dibagi dalam dua sesi, yakni pada pagi dan sore hari guna menghindari terjadi kerumunan.

“Iya, dua produk hukum Perda Sulut ini telah melalui berbagai proses. Mulai dari pembahasan hingga penetapan. Kini kita sosialisasikan agar diketahui masyarakat,” ucap Nursiwin Dunggio.

Advertisement

Selain itu, kata Nursiwin, khusus Perda tentang Protokol Kesehatan COVID-19, penting di undangkan untuk melindungi masyarakat, utamanya memerangi penyebaran virus yang mengancam keselamatan jiwa manusia ini.

“Harapan kita agar peserta sosialisasi, dapat meneruskan informasi tentang Perda ini ke masyarakat lainnya,” jelasnya.

Sementara, Gelendy Rumengkewas, sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi itu menuturkan, bahwa Perda tentang Penegakan Prokes tersebut mengatur perorangan maupun pelaku usaha dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19.

“Diatur pula di Perda ini tentang ragam sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pidana,” ujarnya.

Advertisement

Pentingnya Perda ini menurut pria yang bergelar magister hukum tersebut, tidak lain untuk mengatur aktivitas masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona, termasuk juga mengenai sangsi.

“Untuk perorangan ada teguran lisan dan tertulis. Sedangkan untuk pelaku usaha ditambah denda, penghentian sementara kegiatan dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” terang Gelendy Rumengkewas. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button