Pansus aset merasa heran dengan pihak eksekutif, mengingat Provinsi Gorontalo yang sudah berusia lebih dari 20 tahun masih belum mampu menuntaskan penataan dan pencatatan aset-asetnya. Banyak aset bermasalah, beberapa terlibat sengketa hukum, bahkan ada yang telah dikuasai oleh pihak lain.
“Provinsi kita sudah berusia lebih dari 20 tahun, tapi masalah aset masih belum terselesaikan. Setiap tahun, rekomendasi dari BPK RI terkait aset selalu ada. Tak heran banyak pihak menggugat aset kita karena kita tidak punya dokumen lengkap, sementara mereka punya, dan akhirnya kita kalah,” ujar anggota Pansus, Hidayat Bouty, saat rapat kerja dengan Dinas PUPR, Biro Hukum, Biro Keuangan, dan Aset Daerah, Rabu (22/05/2024).
Yuriko Kamaru juga menyampaikan keprihatinannya. Ia mengungkapkan bahwa kurangnya data lengkap dari pemerintah, terutama OPD terkait, menyebabkan berbagai masalah hukum, seperti yang dialami salah satu staf dinas pertanian yang melaporkan aset P3D di Kecamatan Popayato ke pihak kepolisian.
“Staf dinas pertanian saat ini mengalami tekanan psikologis karena diancam oleh oknum tertentu. Seharusnya, biro hukum bertanggung jawab untuk mengawal aset-aset yang bermasalah hukum. Oleh karena itu, saya merekomendasikan perbaikan dalam pencatatan aset,” tambah anggota Nasdem ini.
Anggota lain, Adhan Dambea, menilai bahwa masalah aset mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikannya.
“Sudah dua minggu kita bekerja, tapi data dan kejelasan aset dari biro Keuangan belum juga ada. Kalau urusan proyek, semangatnya luar biasa. Saya sarankan kita laporkan ini ke pimpinan dewan dan meneruskannya ke Pj Gubernur. Kita juga perlu mengagendakan pertemuan dengan beliau,” ujarnya.
Ketua Pansus, AW Thalib, menekankan bahwa kekacauan data aset harus diseriusi dan menjadi prioritas utama, meskipun waktu kerja Pansus terbatas dan masa keanggotaan DPRD periode ini akan segera berakhir.
“Masih banyak OPD yang belum kita mintai data terkait aset mereka, dan sebagian besar yang kita temui bermasalah. Misalnya, masalah lahan GORR dengan 1700-an lebih persil tanah, TPU (Tanah Pekuburan Umum), dan Irigasi Lomaya. Kami juga telah mendatangi Polda Gorontalo untuk meminta masukan dan saran. Kita juga perlu melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah tanggal 27, setelah pertemuan DPRD dan Pj Gubernur, kami dari Komisi 1 akan mengadakan audiensi untuk membahas masalah aset,” pungkasnya.