Part 3, Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Listrik Multiguna PLN
Waktu.news | Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara kembali menetapkan tersangka baru part 3 pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan).
Beberapa bulan lalu, Kejari Bolmut telah menetapkan 2 tersangka dan kini tim jaksa penyidik telah menetapkan tersangka ST dan AH dengan Nomor: B-540/P.1.19/FD.1/05/2022 dan Nomor: B-541/P.1.19/FD.1/05/2022 Pada 13 Mei 2022.
Sebelumnya tim pinyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap AH dan ST berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: Print-02/P.1.19/Fd.1/03/2022 dan surat perintah Nomor: Print-03/P.1.19/FD.1/03/2022 pada 18 maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH, MH dalam pres rilisnya menuturkan, ST dan AH sudah kita lakukan penahanan hari ini, Jumat (13/055/2022) dalam kasus Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016-2017.
Hal tersebut, kata Nana merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Terdakwa AGP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.096.642.929 (dua milyar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan)
Berita Sebelumnya; Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Listrik Multiguna PLN di Setwan
Dalam pengembangan kasus tersebut lanjut Nana, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan melakukan penyitaan 6 (enam) barang bukti tambahan, Adapun modus operandi tersangka ST dan AH, mereka secara bersama-sama terdakwa AGP dan MHB melakukan Mark Up tagihan listrik bulanan dan Multiguna.
Kedua tersangka tambah Kajari, yakni ST dan AH telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditanya akan adanya kemungkinan tersangka lain pada part 4, tunggu saja prosesnya nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas mantan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.
Berita Terkait; Terdakwa Kasus Mark Up Tagihan Listrik Setwan Bolmut Dituntut 10 Tahun Penjara
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, dan dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Saat ini, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek Urban Kaidipang,” tandasnya. (Rhp)