Pasangan ARUS Tantang Hasil Pilkada Boltim 2024, Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (SSM-RM), kelihatannya belum menerima hasil Pilkada Serentak 2024 begitu saja.
Paslon yang menjuluki diri Arus (Alul-Rusmin) ini rupanya tak bisa move on dari kekalahan. Mereka mengambil langkah serius menggugat hasil Pilkada Boltim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menariknya, keputusan itu terungkap dalam situs resmi MKRI pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 23.44 WIB—hanya beberapa menit sebelum batas waktu pengajuan gugatan berakhir.
Fakta tersebut membuat publik Boltim terkejut karena baru bisa mengetahui adanya gugatan itu pada Sabtu, (7/12/2024) pukul 00.44 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun waktu.news, gugatan tersebut diajukan oleh Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow melalui kuasa hukum mereka, Risky Dewi Ambarwati. Pengajuan dilakukan pada pukul 21.44 WIB dengan akta pengajuan permohonan elektronik bernomor 105/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam permohonan itu, salah satu dokumen yang dilampirkan adalah SK KPU nomor 486 tahun 2024. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai poin-poin permohonan yang disengketakan oleh pasangan Arus.
Sebelumnya diberitakan, hingga pukul 23.04 WITA, laman MKRI tidak menunjukkan adanya gugatan terkait sengketa Pilkada Boltim. Namun, dalam beberapa saat kemudian, gugatan tersebut pun muncul. (aah)
- Nihil Gugatan, Kemenangan Oskar-Argo di Pilkada Boltim 2024 Tak Terbantahkan
- KPU Bolmut Berhasil Gelar Debat Kandidat Pilkada 2024, Empat Paslon Paparkan Rencana untuk Daerah