Pelanggaran Pemilu di Depan Mata, Bawaslu Boltim Ada Dimana?
Waktu.news | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tampaknya menutup mata terhadap pelanggaran aturan pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) sebelum masa kampanye.
Hal ini terlihat dari belum ditindaknya maraknya alat peraga kampanye (APK) caleg yang melanggar aturan Pemilu 2024.
Padahal, Bawaslu Boltim sendiri pada 31 Oktober 2023 kabarnya telah menggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP, Kominfo, unsur TNI-Polri, Kesbangpol dan perwakilan parpol terkait persiapan penurunan APK tersebut. Namun, hingga kini belum juga ada langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu Boltim.
Pantauan waktu.news, baliho tersebut tersebar di berbagai tempat, baik di jalan raya, tempat umum, hingga di rumah-rumah warga. Bahkan, sebagian besar baliho yang berisi foto, nama calon, nomor urut dan simbol partai politik itu sebagian besar sudah dilengkapi dengan tulisan mengandung unsur ajakan.
Selain itu, terdapat pula bendera partai politik bertuliskan nama salah satu caleg DPRD Boltim yang terpasang tepat di samping dan depan Sekretariat Bawaslu Boltim.
Keberadaan APK ini jelas-jelas melanggar ketentuan pasal 79 pada PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah di ubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Devisi Pananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, menapik jika pihaknya terkesan menutup mata dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, Bawaslu Boltim telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktek yang dianggap melanggar aturan main pemilu.
“Kami telah mengeluarkan surat imbauan dua kali. Pertama imbauan oleh Panwascam kepada pengurus partai di wilayah kecamatan, dan yang kedua ke partai politik. Itu Bawaslu Boltim yang menyampaikan secara langsung. Nah progresnya sudah mulai kelihatan, ada partai yang sudah melepas APK caleg-caleg mereka,” ujar Harmoko, Kamis (9/11/2023).
Harmoko juga mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk menetibkan atau melepas seluruh APK yang masih terpasang.
“Sekarang kami akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Satpol PP, mereka yang akan menertibkan. Suratnya hari ini dibuat,” pungkas mantan Ketua Bawaslu Boltim itu. (aah)